Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar mendukung RSUD Kuala Kurun yang sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“DPRD Gumas pasti mendukung, karena tujuannya baik. Pada akhirnya yang akan merasakan manfaatnya adalah masyarakat kita,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Kamis.
Membangun zona integritas tentunya tidak semudah membalik telapak tangan. Diperlukan komitmen dari aparatur RSUD Kuala Kurun dan para pemangku kepentingan lainnya, agar tujuan bisa tercapai.
Oleh sebab itu, politisi PDI Perjuangan itu meminta sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mendukung RSUD Kuala Kurun dalam upaya membangun zona integritas.
Di sisi lain, Akerman juga mendorong perangkat daerah lain di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas, agar mempersiapkan diri untuk membangun zona integritas di unit kerja masing-masing.
Baca juga: Pertama kali seleksi Paskibraka, Kesbangpol Gumas diminta perkuat koordinasi
Semakin banyak perangkat daerah yang membangun zona integritas akan semakin baik, karena itu menunjukkan komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, RSUD Kuala Kurun melakukan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK-WBBM, Senin (5/8), Pencanangan ditandai dengan ikrar pimpinan dan jajaran RSUD Kuala Kurun, yang berkomitmen untuk membangun zona integritas dan dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama pimpinan dan jajarannya.
Direktur RSUD Kuala Kurun dr Rusni D Mahar menyampaikan sejumlah target dan sasaran terkait zona integritas, yakni pelaksanaan pembangunan zona integritas yang dimulai pada Juli-Agustus 2024.
Kemudian proses dan implementasi pembangunan zona integritas enam area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan pelayanan publik, yang dilaksanakan pada Agustus 2024-Mei 2025.
“Kemudian monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas dilaksanakan per tiga bulan, pemantauan pembangunan zona integritas oleh Tim Penilai Internal atau Inspektorat satu kali setahun, dan pengajuan penilaian zona integritas pada Juni 2025,” demikian Rusni.
Baca juga: Penjabat Bupati Gumas berharap Kelas TPK Hebat tingkatkan keterampilan kader
Baca juga: Legislator Gumas minta pelaku asusila pada anak ditindak tegas
Baca juga: Pemkab Gunung Mas siapkan sekolah hadapi ANBK