Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin yang termuat dalam perda tersebut adalah perihal kenaikan pajak sarang burung walet, kata Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kaperdo di Kuala Kurun, Jumat.
"Sesuai Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 4 persen dari nilai jual sarang burung walet," sambungnya.
Besaran pajak sarang burung walet tersebut mengalami kenaikan. Sebab sebelumnya berdasarkan Perda Gumas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet.
Mengingat Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 terbilang baru, maka Bapenda kabupaten gencar mensosialisasikan perda tersebut, ke berbagai kecamatan yang ada di kabupaten bermoto 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau'.
Pada tahun ini, rencananya sosialisasi dilakukan di enam kecamatan yakni Rungan, Manuhing, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Sepang, dan Kurun. Sosialisasi di Rungan, Manuhing, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara telah dilakukan mulai 29 Juli 2024, sedangkan untuk Sepang dan Kurun akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Sebagai peserta sosialisasi adalah camat, kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaku usaha, serta masyarakat atau wajib pajak," bebernya.
Pada tahun 2024 ini, lanjut Kaperdo, Bapenda Gumas memiliki target Rp200 juta dari pajak sarang burung walet. Hingga 31 Juli 2024, realisasi pajak tersebut mencapai 18 persen lebih.
Untuk itu, pihaknya pun optimis target tersebut dapat tercapai, asalkan didukung oleh pemilik sarang burung walet. Sebab, Bapenda Gumas mempercayakan sepenuhnya laporan penjualan sarang burung walet dari pemilik.
"Harapan kami pemilik jujur menyampaikan hasil penjualan sarang burung walet. Hasil penjualan tersebut yang kemudian dikenakan pajak senilai 4 persen, karena pajak sarang burung walet bersifat self assessment atau dilaporkan sendiri secara periodik per panen," demikian Kaperdo.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung RSUD Kuala Kurun bangun Zona Integritas
Baca juga: Penjabat Bupati Gumas berharap Kelas TPK Hebat tingkatkan keterampilan kader
Baca juga: Pemkab Gunung Mas siapkan sekolah hadapi ANBK
Salah satu poin yang termuat dalam perda tersebut adalah perihal kenaikan pajak sarang burung walet, kata Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kaperdo di Kuala Kurun, Jumat.
"Sesuai Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 4 persen dari nilai jual sarang burung walet," sambungnya.
Besaran pajak sarang burung walet tersebut mengalami kenaikan. Sebab sebelumnya berdasarkan Perda Gumas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet.
Mengingat Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 terbilang baru, maka Bapenda kabupaten gencar mensosialisasikan perda tersebut, ke berbagai kecamatan yang ada di kabupaten bermoto 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau'.
Pada tahun ini, rencananya sosialisasi dilakukan di enam kecamatan yakni Rungan, Manuhing, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Sepang, dan Kurun. Sosialisasi di Rungan, Manuhing, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara telah dilakukan mulai 29 Juli 2024, sedangkan untuk Sepang dan Kurun akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Sebagai peserta sosialisasi adalah camat, kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaku usaha, serta masyarakat atau wajib pajak," bebernya.
Pada tahun 2024 ini, lanjut Kaperdo, Bapenda Gumas memiliki target Rp200 juta dari pajak sarang burung walet. Hingga 31 Juli 2024, realisasi pajak tersebut mencapai 18 persen lebih.
Untuk itu, pihaknya pun optimis target tersebut dapat tercapai, asalkan didukung oleh pemilik sarang burung walet. Sebab, Bapenda Gumas mempercayakan sepenuhnya laporan penjualan sarang burung walet dari pemilik.
"Harapan kami pemilik jujur menyampaikan hasil penjualan sarang burung walet. Hasil penjualan tersebut yang kemudian dikenakan pajak senilai 4 persen, karena pajak sarang burung walet bersifat self assessment atau dilaporkan sendiri secara periodik per panen," demikian Kaperdo.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung RSUD Kuala Kurun bangun Zona Integritas
Baca juga: Penjabat Bupati Gumas berharap Kelas TPK Hebat tingkatkan keterampilan kader
Baca juga: Pemkab Gunung Mas siapkan sekolah hadapi ANBK