Ibu Kota Negara (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ingin memaksakan kepindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti yang direncanakan pada bulan September, jika belum siap.
"Rencana masih September, tetapi juga melihat di sini. Sekali lagi kita tidak ingin memaksakan, tidak ingin memaksakan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN, Kalimantan Timur, Rabu.
Presiden mengatakan bahwa kepindahan ASN disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti sudah siapnya rumah susun (rusun) ASN untuk dihuni.
Kepala Negara menyatakan kepindahan ASN dapat diundur jika fasilitas memang belum siap.
"Kalau memang tidak siap, ya diundur. Tidak mau memaksakan sesuatu yang belum siap," kata Presiden.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa kemungkinan gelombang pertama ASN yang pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, pada bulan September 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN secara bertahap mulai tahun ini hingga 2029 melalui tiga prioritas.
Pemerintah mengutamakan ASN yang menguasai literasi digital untuk dipindahkan ke IKN.
"Rencana masih September, tetapi juga melihat di sini. Sekali lagi kita tidak ingin memaksakan, tidak ingin memaksakan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN, Kalimantan Timur, Rabu.
Presiden mengatakan bahwa kepindahan ASN disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti sudah siapnya rumah susun (rusun) ASN untuk dihuni.
Kepala Negara menyatakan kepindahan ASN dapat diundur jika fasilitas memang belum siap.
"Kalau memang tidak siap, ya diundur. Tidak mau memaksakan sesuatu yang belum siap," kata Presiden.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa kemungkinan gelombang pertama ASN yang pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, pada bulan September 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN secara bertahap mulai tahun ini hingga 2029 melalui tiga prioritas.
Pemerintah mengutamakan ASN yang menguasai literasi digital untuk dipindahkan ke IKN.