Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengurangi jam kerja pegawai lima jam dalam seminggu dalam rangka bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Ramadhan 2025 ini kami melakukan penyesuaian untuk jam kerja pegawai yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati dan telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian ditindaklanjuti, melalui dalam SE Bupati Kotim Nomor 800/991/BKPSDM.PKAP/2025 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Ramadhan 1446 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.
Dalam SE tersebut menetapkan bahwa jam efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Dengan rincian sebagai berikut, OPD yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam masuk kerja Senin sampai Jumat adalah 08:00 WIB - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus Jumat pada 10:30 WIB - 13:00 WIB.
Sementara, OPD yang memberlakukan enam hari kerja seperti rumah sakit dan unit pelayanan teknis kesehatan maka jam masuk kerja Senin sampai Kamis adalah 08:00 WIB - 14.00 WIB, Jumat 08:00-10:30 WIB dan Sabtu 08:00 WIB - 14:00 WIB.
“Dengan demikian jam kerja instansi pemerintah berkurang sebanyak lima jam. Dari semua 37 jam 30 menit dalam seminggu dikurangi menjadi 32 jam 30 menit. Ketentuan ini berlaku hanya selama Ramadhan,” jelasnya.
Baca juga: PWI - Polres Kotim bantu korban kebakaran
Disamping OPD, pihaknya juga menetapkan aturan terkait jam kerja satuan pendidikan atau sekolah yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Untuk sekolah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam pelajaran pada Senin sampai Jumat adalah 07:00 WIB - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus Jumat pada 10:30 WIB - 13:00 WIB.
Sementara, sekolah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam pelajaran pada Senin sampai Kamis adalah 07:00 WIB - 13.00 WIB, Jumat 07:00-10:30 WIB dan Sabtu 07:00 WIB - 12:00 WIB.
Disamping jam kerja, BKPSDM Kotim juga menetapkan sejumlah aturan selama Ramadhan, meliputi meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan olahraga atau senam kesegaran jasmani serta kerja bakti yang biasanya dilaksanakan pada Jumat.
Selanjutnya, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai selama Ramadhan.
Contohnya, rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis.
Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Pegawai ASN dan Non ASN yang bukan beragama Islam atau non muslim, dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Lalu kepada kepala OPD atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan non ASN, kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Rasionalisasi TPP Kotim dilakukan secara berjenjang
Baca juga: Program MBG di Kotim kembali ditunda
Baca juga: Gebyar UMKM tandai peresmian Swalayan UMKM Sampit