Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menyosialisasikan peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim di Palangka Raya, mengatakan, pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus menyadari adanya regulasi yang mengikat dan harus dipatuhi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tahapan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024," katanya.
Sementara itu, terkait lokasi, alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan. KPU sedang membuat surat keputusan (SK) terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum.
Anggota Divisi Teknis KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, aturan dana kampanye tercantum ke dalam Undang Undang (UU) no 10 tahun 2016 dan nanti akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dwi menegaskan, dana kampanye itu harus dilakukan secara tercatat. Oleh karena itu, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kandidat.
”Setelah itu, dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” katanya.
Baca juga: KPU Kalteng beri akses penyandang disabilitas jadi KPPS
Dwi mengatakan, jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.
Kemudian, dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
”Terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini yang kita susun kemudian bersama dengan pasangan calon,” katanya.
Jika sudah ditetapkan batasan pengeluaran dana kampanye dan itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara.
Dia mencontohkan, apabila sudah ditetapkan batasan dana kampanye Rp10 miliar, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan Rp15 miliar. Maka Rp5 miliar itu akan disetor ke kas negara.
"Kalau tidak dikembalikan maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Dwi.
Sementara itu, sosialisasi itu dihadiri oleh pemangku kebijakan terkait dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait.
Baca juga: KPU Kalteng buka tanggapan masyarakat terhadap pasangan cagub-cawagub
Baca juga: Masyarakat diminta waspada beredarnya ujaran kebencian selama Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kalteng sosialisasikan Pilkada Serentak kepada komunitas
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim di Palangka Raya, mengatakan, pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus menyadari adanya regulasi yang mengikat dan harus dipatuhi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tahapan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024," katanya.
Sementara itu, terkait lokasi, alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan. KPU sedang membuat surat keputusan (SK) terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum.
Anggota Divisi Teknis KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, aturan dana kampanye tercantum ke dalam Undang Undang (UU) no 10 tahun 2016 dan nanti akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dwi menegaskan, dana kampanye itu harus dilakukan secara tercatat. Oleh karena itu, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kandidat.
”Setelah itu, dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” katanya.
Baca juga: KPU Kalteng beri akses penyandang disabilitas jadi KPPS
Dwi mengatakan, jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.
Kemudian, dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
”Terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini yang kita susun kemudian bersama dengan pasangan calon,” katanya.
Jika sudah ditetapkan batasan pengeluaran dana kampanye dan itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara.
Dia mencontohkan, apabila sudah ditetapkan batasan dana kampanye Rp10 miliar, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan Rp15 miliar. Maka Rp5 miliar itu akan disetor ke kas negara.
"Kalau tidak dikembalikan maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Dwi.
Sementara itu, sosialisasi itu dihadiri oleh pemangku kebijakan terkait dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait.
Baca juga: KPU Kalteng buka tanggapan masyarakat terhadap pasangan cagub-cawagub
Baca juga: Masyarakat diminta waspada beredarnya ujaran kebencian selama Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kalteng sosialisasikan Pilkada Serentak kepada komunitas