Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup.
“Pengawasan lingkungan hidup sangat penting untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, menjaga keadilan bagi generasi mendatang, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan," kata Plh Bupati Katingan Deddy Ferras di Katingan, kemarin.
Dia menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup serta mendeteksi dini potensi pencemaran lingkungan.
Dia menerangkan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi persetujuan lingkungan.
Baca juga: TNI-Pemkab Katingan perkuat sinergi dalam pembangunan daerah
Untuk itu, Deddy Ferras pun berharap pengawasan lingkungan hidup dapat mengurangi pencemaran air, udara, dan tanah, serta meningkatkan penerapan teknologi ramah lingkungan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, saya harapkan para pelaku usaha lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Katinga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan Yobie Sandra, mengatakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 adalah tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup bagi penanggungjawab usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan.
"Sehingga kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada para penanggung jawab usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan terkait aturan baru mengenai pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup," ucapnya.
Dia juga mengatakan peraturan ini menetapkan sanksi berupa denda, yang nominalnya dihitung berdasarkan tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Yobie menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang masif dalam upaya sosialisasi tentang PermenLHK yang mulai diundangkan pada September 2024 tersebut.
Baca juga: Pemkab Katingan pastikan fasilitas rumah dinas bupati optimal
Baca juga: Pemkab Katingan bahas prioritas pembangunan daerah lewat RKPD 2026
Baca juga: Polres Katingan amankan 12 tersangka tindak pidana narkoba selama Januari