Palangka Raya (ANTARA) - Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada masyarakat umum hingga pedagang kreatif lapangan (PKL), mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
"Sosialisasi ini kami lakukan untuk mengedukasi masyarakat, pelaku usaha maupun PKL tentang pentingnya mematuhi perda ini," kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng Septidya Khairunisa Putri dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Kegiatan ini difokuskan pada masyarakat, pelaku usaha serta PKL yang memanfaatkan jalur pedestrian atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan evaluasi yang Satpol PP lakukan, dalam beberapa waktu terakhir penggunaan trotoar oleh PKL dan usaha lainnya telah menjadi perhatian karena menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki.
Baca juga: RSUD Kota Palangka Raya perlu perhatian pemerintah
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satpol PP menurunkan tim ke lapangan dan menggelar sosialisasi sekaligus pembinaan, untuk memberikan pemahaman lebih baik mengenai pentingnya menjaga fungsi jalur pedestrian sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Dia menegaskan, trotoar merupakan hak pejalan kaki, dan Satpol PP berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan bersama.
"Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat," tuturnya.
Polisi Pamong Praja Ahli Madya Yamtono menambahkan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif di antara masyarakat dan pelaku usaha.
"Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan tertib dan aman. Kami berharap semua pihak mendukung upaya ini demi memahami kenyamanan bersama," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga memberikan informasi mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar perda, mencakup penjelasan mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung atau tatap muka, dengan tujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat mengetahui secara langsung apa saja yang mereka langgar dalam tersebut.
Baca juga: Pemdes Tumbang Mangkutup dukung sosialisasi Program B2SA
Baca juga: Perusahaan di Kobar diingatkan beri perlindungan tenaga kerja
Baca juga: 151 pelajar di Kapuas ikuti seleksi calon Paskibraka