Sampit (ANTARA) - Biro Hukum dan Advokasi Bahalap yang merupakan tim hukum dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Sanidin dan Siyono, mengingatkan semua pihak terkait potensi pelanggaran aturan supaya dicegah demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur dan adil.
“Dalam hal ini, kami ingin mengambil sikap untuk menanggapi informasi yang masuk dan merespons apa yang kami terima dari paslon maupun dari masyarakat tentang penyelenggaraan Pilkada,” kata Kepala Biro Hukum dan Advokasi Bahalap, Freddy Mardani di Sampit, Jumat.
Hal itu ia sampaikan pada jumpa pers bersama awak media dengan tujuan agar bisa disampaikan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Freddy menekankan peran media massa sangat besar sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, khususnya Kotim.
Ada enam poin pernyataan yang disampaikan pihaknya sehubungan dengan Pilkada Kotim 2024. Pertama, komitmen menciptakan pilkada damai, jujur dan adil dengan harapan agar mendapatkan legitimasi yang didukung penuh oleh masyarakat.
Kedua, menolak penggunaan fasilitas negara dalam bentuk apapun untuk kepentingan paslon petahana.
Ketiga, menuntut atau mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dan tidak mempolitisasi program-program daerah.
Baca juga: Bupati Kotim luncurkan ILP dan RME untuk tingkatkan layanan kesehatan
Keempat, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bersikap netral dan transparan.
Kelima, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sesuai kewenangannya atas adanya penggunaan fasilitas negara dan ASN yang dipolitisir.
Keenam, mendukung sikap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berlaku netral dalam pelaksanaan pilkada damai, jujur dan adil.
Diketahui, sebelumnya Pelaksana Tugas Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol telah menyatakan sikap netral dan mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar menjaga netralitas sesuai asas bagi ASN.
“Kami berharap pernyataan sikap kami ini dapat direspons dan menjadi atensi dari semua pihak, terutama penyelenggara pilkada dan kita sebagai masyarakat Kotim juga ingin agar Pilkada damai, jujur dan adil serta mendapat legitimasi penuh,” ujar Freddy.
Dia mengingatkan kepada seluruh bakal paslon agar bersikap bijak dan sportif demi terwujudnya Pilkada damai, jujur dan adil.
“Kami akan melakukan investigasi sesuai Undang-Undang Pemilu untuk menyikapi itu setelah penetapan. Kami harap ini juga menjadi perhatian bagi pihak terkait, khususnya Bawaslu yang berperan dalam pengawasan,” demikian Freddy.
Baca juga: Pemerintah desa apresiasi kerja keras Pemkab Kotim di tengah keterbatasan
Baca juga: Legislator soroti pemicu kabut asap mulai selimuti Sampit
Baca juga: Telusuri kendala pendidikan, Bupati Kotim dengarkan curhat guru dan kepsek
“Dalam hal ini, kami ingin mengambil sikap untuk menanggapi informasi yang masuk dan merespons apa yang kami terima dari paslon maupun dari masyarakat tentang penyelenggaraan Pilkada,” kata Kepala Biro Hukum dan Advokasi Bahalap, Freddy Mardani di Sampit, Jumat.
Hal itu ia sampaikan pada jumpa pers bersama awak media dengan tujuan agar bisa disampaikan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Freddy menekankan peran media massa sangat besar sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, khususnya Kotim.
Ada enam poin pernyataan yang disampaikan pihaknya sehubungan dengan Pilkada Kotim 2024. Pertama, komitmen menciptakan pilkada damai, jujur dan adil dengan harapan agar mendapatkan legitimasi yang didukung penuh oleh masyarakat.
Kedua, menolak penggunaan fasilitas negara dalam bentuk apapun untuk kepentingan paslon petahana.
Ketiga, menuntut atau mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dan tidak mempolitisasi program-program daerah.
Baca juga: Bupati Kotim luncurkan ILP dan RME untuk tingkatkan layanan kesehatan
Keempat, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bersikap netral dan transparan.
Kelima, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sesuai kewenangannya atas adanya penggunaan fasilitas negara dan ASN yang dipolitisir.
Keenam, mendukung sikap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berlaku netral dalam pelaksanaan pilkada damai, jujur dan adil.
Diketahui, sebelumnya Pelaksana Tugas Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol telah menyatakan sikap netral dan mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar menjaga netralitas sesuai asas bagi ASN.
“Kami berharap pernyataan sikap kami ini dapat direspons dan menjadi atensi dari semua pihak, terutama penyelenggara pilkada dan kita sebagai masyarakat Kotim juga ingin agar Pilkada damai, jujur dan adil serta mendapat legitimasi penuh,” ujar Freddy.
Dia mengingatkan kepada seluruh bakal paslon agar bersikap bijak dan sportif demi terwujudnya Pilkada damai, jujur dan adil.
“Kami akan melakukan investigasi sesuai Undang-Undang Pemilu untuk menyikapi itu setelah penetapan. Kami harap ini juga menjadi perhatian bagi pihak terkait, khususnya Bawaslu yang berperan dalam pengawasan,” demikian Freddy.
Baca juga: Pemerintah desa apresiasi kerja keras Pemkab Kotim di tengah keterbatasan
Baca juga: Legislator soroti pemicu kabut asap mulai selimuti Sampit
Baca juga: Telusuri kendala pendidikan, Bupati Kotim dengarkan curhat guru dan kepsek