Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Hendra Sia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dari kandidat yang gagal mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Masyarakat bisa salah memahami informasi karena masih melihat baliho atau spanduk calon yang gagal maju. Hal ini tentunya harus segera ditertibkan,” kata Hendra di Sampit, Minggu.
Kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menyoroti masih banyaknya APK dari kandidat yang batal atau gagal mencalonkan diri pada Pilkada 2024, baik itu untuk Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, pendaftaran peserta Pilkada 2024 sudah berlalu kurang lebih satu bulan, yakni pada 27-29 Agustus 2024 dan sudah ada kandidat pasti yang terdaftar sebagai peserta Pilkada.
Menurutnya, keberadaan APK dari kandidat yang gagal mencalonkan diri ini perlu menjadi perhatian instansi terkait, karena hal ini dapat membingungkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pilkada 27 November mendatang.
Keberadaan APK ini juga dapat mempengaruhi proses kampanye yang berlangsung saat ini. Supaya jangan sampai masyarakat yang telah memantapkan pilihan justru kecewa, lantaran ternyata kandidat yang didukung tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada dan akhirnya memilih golput.
“Saat ini hanya paslon yang ditetapkan oleh KPU yang berhak berkampanye, jadi APK dari mereka yang gagal nyalon harus diturunkan,” tegasnya.
Baca juga: Halikinnor-Irawati didukung lanjutkan pembangunan Kotim
Hendra juga menyinggung terkait penentuan lokasi pemasangan APK yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia meminta aturan lokasi APK tersebut segera dikeluarkan mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, tepatnya dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dengan adanya ketentuan tersebut bisa menjadi landasan bagi Bawaslu dalam melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai, baik dari segi isi, lokasi maupun jumlahnya.
“Harapannya seluruh pihak dapat mengikuti peraturan yang berlaku. KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Adapun KPU Kalteng menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah.
Nomor urut satu adalah Willy M Yoseph - Habib Ismail, nomor urut dua Nadalsyah ‘Koyem’ - Supian Hadi ‘SHD’, nomor urut tiga Agustiar Sabran - Edy Pratowo dan nomor urut empat Abdul Razak - Sri Suwanto.
Sementara untuk wilayah Kotim, KPU setempat telah menetapkan tiga paslon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim.
Nomor urut satu didapatkan oleh pasangan petahana yakni, Halikinnor - Irawati, nomor urut Sanidin - Siyono dan nomor urut tiga Muhammad Rudini Darwan Ali - Paisal Damarsing.
Baca juga: Peningkatan kapasitas Jalan Kapten Mulyono Sampit mulai dikerjakan
Baca juga: Sambut Hari Rabies Sedunia, DPKP Kotim siapkan 300 vaksin gratis
Baca juga: Ratusan orang sudah terbantu program 1000 Kursi Roda Gratis dari Halikinnor
“Masyarakat bisa salah memahami informasi karena masih melihat baliho atau spanduk calon yang gagal maju. Hal ini tentunya harus segera ditertibkan,” kata Hendra di Sampit, Minggu.
Kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menyoroti masih banyaknya APK dari kandidat yang batal atau gagal mencalonkan diri pada Pilkada 2024, baik itu untuk Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, pendaftaran peserta Pilkada 2024 sudah berlalu kurang lebih satu bulan, yakni pada 27-29 Agustus 2024 dan sudah ada kandidat pasti yang terdaftar sebagai peserta Pilkada.
Menurutnya, keberadaan APK dari kandidat yang gagal mencalonkan diri ini perlu menjadi perhatian instansi terkait, karena hal ini dapat membingungkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pilkada 27 November mendatang.
Keberadaan APK ini juga dapat mempengaruhi proses kampanye yang berlangsung saat ini. Supaya jangan sampai masyarakat yang telah memantapkan pilihan justru kecewa, lantaran ternyata kandidat yang didukung tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada dan akhirnya memilih golput.
“Saat ini hanya paslon yang ditetapkan oleh KPU yang berhak berkampanye, jadi APK dari mereka yang gagal nyalon harus diturunkan,” tegasnya.
Baca juga: Halikinnor-Irawati didukung lanjutkan pembangunan Kotim
Hendra juga menyinggung terkait penentuan lokasi pemasangan APK yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia meminta aturan lokasi APK tersebut segera dikeluarkan mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, tepatnya dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dengan adanya ketentuan tersebut bisa menjadi landasan bagi Bawaslu dalam melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai, baik dari segi isi, lokasi maupun jumlahnya.
“Harapannya seluruh pihak dapat mengikuti peraturan yang berlaku. KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Adapun KPU Kalteng menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah.
Nomor urut satu adalah Willy M Yoseph - Habib Ismail, nomor urut dua Nadalsyah ‘Koyem’ - Supian Hadi ‘SHD’, nomor urut tiga Agustiar Sabran - Edy Pratowo dan nomor urut empat Abdul Razak - Sri Suwanto.
Sementara untuk wilayah Kotim, KPU setempat telah menetapkan tiga paslon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim.
Nomor urut satu didapatkan oleh pasangan petahana yakni, Halikinnor - Irawati, nomor urut Sanidin - Siyono dan nomor urut tiga Muhammad Rudini Darwan Ali - Paisal Damarsing.
Baca juga: Peningkatan kapasitas Jalan Kapten Mulyono Sampit mulai dikerjakan
Baca juga: Sambut Hari Rabies Sedunia, DPKP Kotim siapkan 300 vaksin gratis
Baca juga: Ratusan orang sudah terbantu program 1000 Kursi Roda Gratis dari Halikinnor