Sampit (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor ingin kelembagaan adat semakin kuat sehingga dapat berperan lebih besar demi kepentingan masyarakat.
"Kalau kita tidak kuat dan bersatu, bagaimana kita membantu masyarakat? Kita harus kompak sehingga semakin dihargai dan dipercaya masyarakat," kata Halikinnor di Tumbang Penyahuan, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan Bukit Santuai periode 2024-2029. Pelantikan ini merupakan rangkaian kegiatan Halikinnor setelah sebelumnya dia melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang dan Antang Kalang.
Halikinnor menegaskan, Kotawaringin Timur dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang suku. Namun tentu hukum adat tetap menjadi bagian dari keseharian masyarakat dan sudah seharusnya dipatuhi.
Ini sesuai peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung". Setiap orang wajib menghargai dan mematuhi norma-norma yang berlaku di daerah setempat.
Negara ini mengakui hukum positif sebagai pedoman hukum. Di samping itu, keberadaan peraturan adat juga tetap dipegang teguh oleh masyarakat Suku Dayak dan sudah seharusnya dipatuhi setiap orang di daerah ini.
Untuk melaksanakan itu, DAD bersama perangkatnya perlu memperkuat konsolidasi internal. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan komitmen sehingga langkah yang dilakukan serasa dan tidak lagi ada permasalahan internal.
Halikinnor yang sedang dalam masa cuti sebagai Bupati Kotawaringin Timur ini mengakui, saat ini masih ada perbedaan pemahaman. Hal ini berimbas adanya perbedaan pendapat antara sebagian damang, mantir adat dengan DAD.
"Seperti ritual hinting pali, itu perlu dipahami mana yang ritual agama Hindu Kaharingan dan mana yang menjadi ranah adat. Kita semua harus paham supaya tidak ada permasalahan lagi," kata Halikinnor.
Baca juga: Masyarakat Bukit Santuai dukung Halikinnor-Irawati tingkatkan pembangun di pelosok
Menurutnya, sangat ironis jika sesama masyarakat Dayak berselisih lantaran berbeda pemahaman terkait masalah aturan adat. Untuk itulah, dia memerintahkan bimbingan teknis dan diskusi terkait aturan adat dilaksanakan secara rutin, berkelanjutan dan menyeluruh.
"Dengan begitu kita mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama sehingga tidak sampai ada perbedaan lagi. Aturan itu kan sudah ada dan jelas," ujar Halikinnor.
Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi di semua tingkatan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dan perbedaan pemahaman internal.
Secara internal, DAD terus meningkatkan dukungan berupa sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, hingga kesejahteraan. Bantuan diberikan mulai dari dana operasional, kendaraan untuk DAD dan damang di kecamatan, hingga peningkatan insentif damang dan mantir.
"Mari kita bersatu menyamakan pemahaman dan gerak langkah untuk menjaga marwah masyarakat Suku Dayak. Kalau kita bersatu, kita akan semakin kuat sehingga bisa berkontribusi besar untuk masyarakat," demikian Halikinnor.
Pelaksana Tugas Camat Bukit Santuai Agus Saptono mengatakan, pemerintah kecamatan mendukung penuh keberadaan DAD di kecamatan setempat. Hal ini karena DAD beserta perangkatnya turut membantu tugas pemerintah dalam bidang kemasyarakatan.
"Kami mendukung keinginan agar dilakukan pelatihan atau bimbingan teknis bagi mantir di sini. Kami selaku pemerintah kecamatan siap memfasilitasi," kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya juga mendukung keinginan para tokoh setempat yang berharap dibentuk Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) tingkat kecamatan. Tujuannya agar penerapan hukum adat juga semakin kuat di tengah masyarakat.
Baca juga: Pisah sambut Sekretaris DPRD Kotim jadi momentum penuh makna
Baca juga: Cegah kekerasan di sekolah, Disdik Kotim bimtek peningkatan kapasitas TPPK
Baca juga: Pemkab Kotim bantu logistik hingga pembangunan rumah korban kebakaran
"Kalau kita tidak kuat dan bersatu, bagaimana kita membantu masyarakat? Kita harus kompak sehingga semakin dihargai dan dipercaya masyarakat," kata Halikinnor di Tumbang Penyahuan, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan Bukit Santuai periode 2024-2029. Pelantikan ini merupakan rangkaian kegiatan Halikinnor setelah sebelumnya dia melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang dan Antang Kalang.
Halikinnor menegaskan, Kotawaringin Timur dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang suku. Namun tentu hukum adat tetap menjadi bagian dari keseharian masyarakat dan sudah seharusnya dipatuhi.
Ini sesuai peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung". Setiap orang wajib menghargai dan mematuhi norma-norma yang berlaku di daerah setempat.
Negara ini mengakui hukum positif sebagai pedoman hukum. Di samping itu, keberadaan peraturan adat juga tetap dipegang teguh oleh masyarakat Suku Dayak dan sudah seharusnya dipatuhi setiap orang di daerah ini.
Untuk melaksanakan itu, DAD bersama perangkatnya perlu memperkuat konsolidasi internal. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan komitmen sehingga langkah yang dilakukan serasa dan tidak lagi ada permasalahan internal.
Halikinnor yang sedang dalam masa cuti sebagai Bupati Kotawaringin Timur ini mengakui, saat ini masih ada perbedaan pemahaman. Hal ini berimbas adanya perbedaan pendapat antara sebagian damang, mantir adat dengan DAD.
"Seperti ritual hinting pali, itu perlu dipahami mana yang ritual agama Hindu Kaharingan dan mana yang menjadi ranah adat. Kita semua harus paham supaya tidak ada permasalahan lagi," kata Halikinnor.
Baca juga: Masyarakat Bukit Santuai dukung Halikinnor-Irawati tingkatkan pembangun di pelosok
Menurutnya, sangat ironis jika sesama masyarakat Dayak berselisih lantaran berbeda pemahaman terkait masalah aturan adat. Untuk itulah, dia memerintahkan bimbingan teknis dan diskusi terkait aturan adat dilaksanakan secara rutin, berkelanjutan dan menyeluruh.
"Dengan begitu kita mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama sehingga tidak sampai ada perbedaan lagi. Aturan itu kan sudah ada dan jelas," ujar Halikinnor.
Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi di semua tingkatan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dan perbedaan pemahaman internal.
Secara internal, DAD terus meningkatkan dukungan berupa sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, hingga kesejahteraan. Bantuan diberikan mulai dari dana operasional, kendaraan untuk DAD dan damang di kecamatan, hingga peningkatan insentif damang dan mantir.
"Mari kita bersatu menyamakan pemahaman dan gerak langkah untuk menjaga marwah masyarakat Suku Dayak. Kalau kita bersatu, kita akan semakin kuat sehingga bisa berkontribusi besar untuk masyarakat," demikian Halikinnor.
Pelaksana Tugas Camat Bukit Santuai Agus Saptono mengatakan, pemerintah kecamatan mendukung penuh keberadaan DAD di kecamatan setempat. Hal ini karena DAD beserta perangkatnya turut membantu tugas pemerintah dalam bidang kemasyarakatan.
"Kami mendukung keinginan agar dilakukan pelatihan atau bimbingan teknis bagi mantir di sini. Kami selaku pemerintah kecamatan siap memfasilitasi," kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya juga mendukung keinginan para tokoh setempat yang berharap dibentuk Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) tingkat kecamatan. Tujuannya agar penerapan hukum adat juga semakin kuat di tengah masyarakat.
Baca juga: Pisah sambut Sekretaris DPRD Kotim jadi momentum penuh makna
Baca juga: Cegah kekerasan di sekolah, Disdik Kotim bimtek peningkatan kapasitas TPPK
Baca juga: Pemkab Kotim bantu logistik hingga pembangunan rumah korban kebakaran