Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) satuan pendidikan bagi sekolah dasar (SD).
"Bimtek ini tindaklanjut dari pembentukan TPPK di satuan pendidikan kemarin. Ini adalah Bimtek TPPK pertama yang dilakukan oleh kabupaten," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa.
Adapun Bimtek yang digelar di aula Kantor Disdik Kotim itu diikuti 93 peserta, yang terdiri atas 34 utusan KKKS atau Komunitas Belajar antar sekolah dari 17 kecamatan, 25 perwakilan TPPK SD Kecamatan Baamang, dan 46 TPPK SD Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Irfansyah menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap sekolah untuk membentuk TPPK yang kemudian data pembentukan itu diunggah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Setelah TPPK dibentuk, maka perlu dilakukan bimtek untuk meningkatkan kapasitas dari anggota TPPK dalam menghadapi terutama mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Bimtek dilaksanakan secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kabupaten atau Disdik setempat terhadap perwakilan yang diundang kemudian diimbaskan ke lingkungan atau sekolah masing-masing.
"Bimtek pertama dilakukan oleh kabupaten dulu melibatkan narasumber yang memang sudah kompeten, kemudian diharapkan peserta yang hadir bisa menularkan ilmu yang didapat ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Baca juga: Pjs Bupati Kotim ajak terapkan nilai Pancasila dalam hadapi Pilkada
Ia melanjutkan, bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan respon TPPK terhadap adanya indikasi kekerasan. Misalnya, di salah satu kelas ada potensi tindakan bullying atau persekusi, sehingga bisa lebih dini mencegah terjadinya tindakan tersebut.
TPPK di satuan pendidikan bisa lebih cepat melaporkan indikasi tersebut ke tingkat kabupaten agar dapat dilakukan pendampingan dalam menangani kondisi tersebut.
Dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan ini, Disdik Kotim bekerja sama dengan sejumlah pihak. Antara lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Pemerhati Sosial, hingga Kepolisian.
"Kami diwajibkan berkolaborasi dengan instansi terkait. Contohnya dengan Dinas P3AP2KB, karena mereka yang lebih memahami untuk penanganan tindak kekerasan yang melibatkan anak. Sedangkan, kami untuk penanganan seperti itu mungkin belum profesional," kata Irfansyah.
Kepala Disdik Kotim berharap dengan adanya bimtek ini setiap peserta bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk mencegah tindak kekerasan dan meminimalkan potensinya di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data Dinas P3AP2KB kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun menurun, khususnya pada 2023 lalu tercatat ada 31 kasus dan rata-rata di luar lingkungan sekolah. Ia berharap kedepannya kasus kekerasan terhadap anak tidak ada sama sekali, khususnya di sekolah.
Baca juga: Pemkab Kotim bantu logistik hingga pembangunan rumah korban kebakaran
Baca juga: DAD Kotim ingin bangun kantor damang di setiap kecamatan
Baca juga: Polsek Baamang imbau hindari kampanye hitam jelang pilkada
"Bimtek ini tindaklanjut dari pembentukan TPPK di satuan pendidikan kemarin. Ini adalah Bimtek TPPK pertama yang dilakukan oleh kabupaten," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa.
Adapun Bimtek yang digelar di aula Kantor Disdik Kotim itu diikuti 93 peserta, yang terdiri atas 34 utusan KKKS atau Komunitas Belajar antar sekolah dari 17 kecamatan, 25 perwakilan TPPK SD Kecamatan Baamang, dan 46 TPPK SD Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Irfansyah menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap sekolah untuk membentuk TPPK yang kemudian data pembentukan itu diunggah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Setelah TPPK dibentuk, maka perlu dilakukan bimtek untuk meningkatkan kapasitas dari anggota TPPK dalam menghadapi terutama mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Bimtek dilaksanakan secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kabupaten atau Disdik setempat terhadap perwakilan yang diundang kemudian diimbaskan ke lingkungan atau sekolah masing-masing.
"Bimtek pertama dilakukan oleh kabupaten dulu melibatkan narasumber yang memang sudah kompeten, kemudian diharapkan peserta yang hadir bisa menularkan ilmu yang didapat ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Baca juga: Pjs Bupati Kotim ajak terapkan nilai Pancasila dalam hadapi Pilkada
Ia melanjutkan, bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan respon TPPK terhadap adanya indikasi kekerasan. Misalnya, di salah satu kelas ada potensi tindakan bullying atau persekusi, sehingga bisa lebih dini mencegah terjadinya tindakan tersebut.
TPPK di satuan pendidikan bisa lebih cepat melaporkan indikasi tersebut ke tingkat kabupaten agar dapat dilakukan pendampingan dalam menangani kondisi tersebut.
Dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan ini, Disdik Kotim bekerja sama dengan sejumlah pihak. Antara lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Pemerhati Sosial, hingga Kepolisian.
"Kami diwajibkan berkolaborasi dengan instansi terkait. Contohnya dengan Dinas P3AP2KB, karena mereka yang lebih memahami untuk penanganan tindak kekerasan yang melibatkan anak. Sedangkan, kami untuk penanganan seperti itu mungkin belum profesional," kata Irfansyah.
Kepala Disdik Kotim berharap dengan adanya bimtek ini setiap peserta bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk mencegah tindak kekerasan dan meminimalkan potensinya di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data Dinas P3AP2KB kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun menurun, khususnya pada 2023 lalu tercatat ada 31 kasus dan rata-rata di luar lingkungan sekolah. Ia berharap kedepannya kasus kekerasan terhadap anak tidak ada sama sekali, khususnya di sekolah.
Baca juga: Pemkab Kotim bantu logistik hingga pembangunan rumah korban kebakaran
Baca juga: DAD Kotim ingin bangun kantor damang di setiap kecamatan
Baca juga: Polsek Baamang imbau hindari kampanye hitam jelang pilkada