Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, memastikan alokasi dana operasional untuk seluruh lembaga kedamangan di kabupaten tersebut hingga Rp 70 juta pada tahun anggaran 2024. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Murung Raya, Lynda Kristiane, dalam diskusi dengan perangkat kedamangan dan perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Puruk Cahu, Sabtu (5/10).
"Dana operasional ini akan direalisasikan melalui anggaran perubahan 2024 dan telah disetujui dalam rapat bersama pemerintah daerah serta lembaga kedamangan pada Maret 2024 lalu," ujar Lynda.
Dana operasional ini diatur dalam Peraturan Bupati Murung Raya yang memuat pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan operasional lembaga kedamangan. Besaran dana disesuaikan dengan tingkat aksesibilitas wilayah, yakni Rp 50 juta untuk daerah dekat ibu kota kabupaten, dan hingga Rp 70 juta untuk wilayah yang sulit dijangkau dengan jarak tempuh jauh serta desa binaan yang banyak.
Lynda menegaskan, kebijakan ini membuktikan komitmen Pemkab Murung Raya terhadap lembaga adat, menepis isu terkait kontrak politik antara damang dengan pasangan calon peserta Pilkada yang sempat mencuat. "Surat dukungan tersebut nilainya justru lebih kecil dibandingkan dana operasional yang telah dianggarkan pemerintah," katanya.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Herianson D. Silam, menyatakan bahwa kontrak politik oleh damang tanpa koordinasi dengan DAD merupakan pelanggaran. "Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Perda Nomor 16 Tahun 2008, yang mengharuskan koordinasi setiap pengambilan keputusan oleh lembaga kedamangan," jelas Herianson.
DAD Murung Raya juga mengimbau semua kelembagaan adat hingga tingkat desa untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, terutama menjelang masa kampanye Pilkada. "Kami berharap peran aktif lembaga adat dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat," tuturnya.
Langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan Pemkab Murung Raya terhadap pelestarian adat dan peningkatan kesejahteraan lembaga adat di wilayah tersebut.
"Dana operasional ini akan direalisasikan melalui anggaran perubahan 2024 dan telah disetujui dalam rapat bersama pemerintah daerah serta lembaga kedamangan pada Maret 2024 lalu," ujar Lynda.
Dana operasional ini diatur dalam Peraturan Bupati Murung Raya yang memuat pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan operasional lembaga kedamangan. Besaran dana disesuaikan dengan tingkat aksesibilitas wilayah, yakni Rp 50 juta untuk daerah dekat ibu kota kabupaten, dan hingga Rp 70 juta untuk wilayah yang sulit dijangkau dengan jarak tempuh jauh serta desa binaan yang banyak.
Lynda menegaskan, kebijakan ini membuktikan komitmen Pemkab Murung Raya terhadap lembaga adat, menepis isu terkait kontrak politik antara damang dengan pasangan calon peserta Pilkada yang sempat mencuat. "Surat dukungan tersebut nilainya justru lebih kecil dibandingkan dana operasional yang telah dianggarkan pemerintah," katanya.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Herianson D. Silam, menyatakan bahwa kontrak politik oleh damang tanpa koordinasi dengan DAD merupakan pelanggaran. "Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Perda Nomor 16 Tahun 2008, yang mengharuskan koordinasi setiap pengambilan keputusan oleh lembaga kedamangan," jelas Herianson.
DAD Murung Raya juga mengimbau semua kelembagaan adat hingga tingkat desa untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, terutama menjelang masa kampanye Pilkada. "Kami berharap peran aktif lembaga adat dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat," tuturnya.
Langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan Pemkab Murung Raya terhadap pelestarian adat dan peningkatan kesejahteraan lembaga adat di wilayah tersebut.