Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Darliansjah, mewajibkan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kades/Lurah, Korwil Bidang Pendidikan dan kepala UPT Puskesmas di daerah setempat, untuk melakukan digitalisasi arsip.
“Kita ingin mewujudkan tata kelola Pemkab Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” katanya di Kuala Kapuas, Minggu.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Instruksi yang ditanda tangani secara digital oleh Penjabat Bupati Kapuas menegaskan jika penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan kabupaten setempat dalam berkorespondensi pada internal maupun eksternal.
Mewajibkan untuk berkorespondensi bebas kertas terhadap surat dinas keluar, serta arsip yang tercipta sebelum menggunakan aplikasi SRIKANDI wajib segera dialihmediakan.
Darliansjah menegaskan jika tiap perangkat daerah fokus untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) salah satunya adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Baca juga: Wisatawan Jepang tinjau hasil pengelolaan usaha perhutanan sosial Tumbang Mangkutup
“Adapun digitalisasi arsip harus sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” katanya.
Sementara itu, Kepala Disarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat menerangkan, bahwa hingga awal Oktober ini ada sebanyak 18 Dinas/Badan, 7 Kecamatan, 7 Bagian di Setda dan 1 UPTD Labkesda telah melakukan korespondensi bebas kertas menggunakan aplikasi SRIKANDI.
“Instruksi Bupati Kapuas tentang Digitalisasi Arsip hendaknya menjadi pemacu bagi Kepala Dinas/Badan, Camat, Lurah/Kades, Kepala UPTD Puskesmas dan Korwil Bidang Pendidikan se-Kabupaten Kapuas untuk memulai menerapkan korespondensi bebas kertas,” katanya.
Disarpustaka Kapuas tiap hari kerja siap memberi pendampingan pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis. Bahkan sejak Kamis (3/10/2024) lalu pihaknya telah menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB.
“Selain pendampingan Aplikasi SRIKANDI, kami juga siap membantu masyarakat dalam Layanan Pengelolaan Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, Cafe Literasi dan Pemutaran Film Dokumenter di studio mini Disarpustaka, prioritas bagi para peserta didik dan pendidik,” demikian Suwarno Muriyat.
Baca juga: Segar Waras wakili Kapuas ikuti lomba Posyandu tingkat provinsi
Baca juga: Pemdes Tumbang Mangkutup terima bantuan tujuh unit perahu
Baca juga: DPMD Kapuas dukung Bawaslu kawal netralitas aparatur desa