Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk Perencanaan Penganggaran Resfomsif Gender (PPRG) 2024.
Pelaksanaan pengarusutamaan gender telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.
"Strategi ini yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki-laki dan perempuan (kesetaraan)," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Barito Utara Silas Patiung melalui Sekretaris Dinas Dwi Mujiati di Muara Teweh, Kamis.
Dia mengharapkan kepada seluruh peserta setelah mengikuti sosialisasi ini dapat memahami dan melaksanakan penyusunan program kegiatan yang responsif gender dengan metode analysis GAP dan GBS.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas bahwa program di masing-masing OPD, sudah responsif gender dan penggunaan Anggaran pendapat efektif serta tepat sasaran" kata Dwi membacakan sambutan Kepala Dinas.
Ketua panitia pelaksana sekaligus Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga pada Disdalduk KB P3A Barito Utara, Regina Listya Yuniati mengatakan kegiatan ini untuk memperkuat komitmen para pengambil keputusan dalam melaksanakan PUG dan PPRG.
Kemudian terintegrasi gender ke dalam tahap-tahap perencanaan dan penganggaran, tersusunnya dokumen analisis GAP dan GBS pada masing-masing OPD, serta agar dapat meminimalisir kesenjangan gender.
"Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta tindak lanjut dalam pelaksanaannya oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat, sehingga ke depan dapat terealisasikan sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Regina.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng Ricko Briliyanu, bidang Pengawas perempuan dan anak serta dihadiri perwakilan kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.
Pelaksanaan pengarusutamaan gender telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.
"Strategi ini yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki-laki dan perempuan (kesetaraan)," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Barito Utara Silas Patiung melalui Sekretaris Dinas Dwi Mujiati di Muara Teweh, Kamis.
Dia mengharapkan kepada seluruh peserta setelah mengikuti sosialisasi ini dapat memahami dan melaksanakan penyusunan program kegiatan yang responsif gender dengan metode analysis GAP dan GBS.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas bahwa program di masing-masing OPD, sudah responsif gender dan penggunaan Anggaran pendapat efektif serta tepat sasaran" kata Dwi membacakan sambutan Kepala Dinas.
Ketua panitia pelaksana sekaligus Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga pada Disdalduk KB P3A Barito Utara, Regina Listya Yuniati mengatakan kegiatan ini untuk memperkuat komitmen para pengambil keputusan dalam melaksanakan PUG dan PPRG.
Kemudian terintegrasi gender ke dalam tahap-tahap perencanaan dan penganggaran, tersusunnya dokumen analisis GAP dan GBS pada masing-masing OPD, serta agar dapat meminimalisir kesenjangan gender.
"Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta tindak lanjut dalam pelaksanaannya oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat, sehingga ke depan dapat terealisasikan sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Regina.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng Ricko Briliyanu, bidang Pengawas perempuan dan anak serta dihadiri perwakilan kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.