Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Ditlantas Polda Kalteng) mengingatkan kepada warga di provinsi setempat, agar waspada terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pentingnya warga tidak menggunakan jasa calo atau perantara ketika hendak melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saya tegaskan seluruh proses pembuatan SIM melalui jalur resmi dan tidak sulit dan cepat," kata Handoyo. 

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, hal yang sama juga diberlakukan bagi warga yang membuat SIM baru atau perpanjangan, cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Terpenting lagi, melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan peraturan kepolisian negara RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan identitas atas peraturan kepolisian RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup Ditlantas Polda Kalteng itu juga mengimbau kepada seluruh pemohon SIM, agar tidak menggunakan jasa perantara karena hal tersebut hanya memberatkan warga dan menguntungkan calo mencari keuntungan.

Baca juga: Polisi ungkap sindikat penimbunan 33 ton pupuk bersubsidi

Bahkan belum lama ini Jajaran Polres Gunung Mas telah berhasil mengungkap pembuatan SIM palsu. Kedua tersangkanya tidak lain adalah pasangan suami istri, yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan Operasi Zebra Telabang pada Oktober 2024 lalu.

Dimana, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, SL. 

Anggota Satlantas, yang sudah paham mengenai SIM, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir. Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti.

"Untuk pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun," demikian Handoyo. 

Baca juga: Satgas PKS dioptimalkan dalam mencegah kerawanan perusahaan sawit di Kalteng

Baca juga: Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Baca juga: 1.174 personel Polri dikerahkan amankan kunker Wapres RI di Palangka Raya

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024