Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan konsultasi publik pertama terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2025.

"Penyusunan dokumen lingkungan hidup ini sangat penting sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan," kata Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, konsultasi publik yang melibatkan sejumlah pihak terkait ini bertujuan mengetahui pendapat berbagai pihak kepentingan terhadap naskah KLHS yang telah disusun.

Selain itu juga untuk mencari masukan dalam rangka penyempurnaan naskah lingkungan hidup strategis tersebut, sehingga nantinya akan menghasilkan naskah akademik yang sesuai dengan kondisi dan mengakomodasi kepentingan pembangunan.

Alman mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam menyusun dokumen lingkungan hidup yang nantinya akan dikelompokkan menjadi beberapa klaster.

Oleh karena itu lanjut dia, melalui konsultasi publik ini menjadi langkah awal pihaknya dalam menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Diskominfo Palangka Raya sosialisasi bahaya judi online kepada pelajar

“Ini merupakan kewajiban pihak ketiga. Terutama para pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan akhir dari dokumen ini adalah menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman, yang berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut Alman menjelaskan, bahwa dalam penyusunan dokumen ini pihaknya mengundang semua kepala perangkat daerah untuk bersinergi.

“Semua program kegiatan perangkat daerah harus selaras dengan dokumen lingkungan hidup ini. Kami akan memetakan daerah-daerah yang perlu perhatian khusus, sehingga semua kegiatan pembangunan nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan,” kata Alman.

Dia mengatakan, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat seperti sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia. 

Baca juga: PLN UID Kalselteng salurkan dukungan pendidikan bagi anak TNI-Polri

Baca juga: Polda Kalteng uji coba program makan siang bergizi di sekolah

Baca juga: Disdik Palangka Raya tunggu aturan program makan siang gratis di sekolah

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024