Kasongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan sebanyak 175 surat suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
Pemusnahan surat suara rusak berlangsung di halaman Kantor KPU setempat, komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan Kereng Humbang Kasongan, Selasa.
"Total ada 175 surat suara yang rusak yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ada 146 surat suara rusak, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan ada 15 surat suara rusak serta ada 14 surat suara yang lebih pengiriman ke kita," jelas Ketua KPU Katingan Wahyuni.
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan pantau kesiapan logistik pilkada
Pemusnahan tersebut dihadiri Ketua KPU Katingan dan disaksikan Ketua Bawaslu, Yosafat E Kawung, Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, Pasilog Kasdim 1019 Katingan Lettu Inf Agus Susanto dan Kasatpol PP Katingan Pimanto.
Wahyuni mengatakan surat suara yang rusak dan kelebihan dimusnahkan dengan cara dibakar. Sehingga dengan telah dimusnahkannya surat suara yang rusak tersebut, maka di Kabupaten Katingan sudah tidak ada lagi kelebihan atau adanya surat suara yang rusak.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," tegasnya
Lanjutnya menambahkan ini juga bentuk Komitmen KPU dalam mewujudkan Pemilu khususnya di Kabupaten Katingan yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kayu logging PT Dwima hantam fasilitas rumah warga di Katingan
Baca juga: Kodim 1019/Katingan tingkatkan pembinaan wilayah pertahanan darat
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan ajak masyarakat datang ke TPS berikan suara