Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Rifqi menegaskan, pihaknya siap menghadapi sidang gugatan perkara terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu (menggugat) adalah hak bagi peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil yang ditetapkan oleh KPU, maka KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa itu," kata Rifqi di Sampit, Selasa.
Gugatan terkait Pilkada Kotawaringin Timur telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 2, Sanidin-Siyono selaku Pemohon.
Gugatan didaftarkan pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.16 WIB. Dalam hal ini, gugatan ditujukan kepada KPU Kotawaringin Timur selaku termohon. Pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024.
Dalam memperjuangkan gugatan ini, pasangan Sanidin dan Siyono, sudah memberikan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Desember 2024 yang isinya memberi kuasa kepada Sutra Dewi dan kawan-kawan.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menyikapi hal ini, kata Rifqi, pihaknya menyiapkan tim hukum serta menyiapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan, termasuk alat bukti yang diperlukan untuk mendukung atau menegaskan keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Dengan adanya gugatan ini, KPU harus menunggu sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga: Kotim evaluasi gerakan transisi PAUD ke SD agar lebih optimal
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu nanti apakah menguatkan terhadap putusan KPU atau ada hal lain," tambahnya.
Rifqi mengaku belum mengetahui jadwal proses gugatan tersebut karena saat ini banyak perkara yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi sehingga belum diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan, putusan Mahkamah Konstitusi akan dibacakan sebelum jadwal pelantikan pasangan calon terpilih.
Sementara itu terkait materi gugatan di Mahkamah Konstitusi, gugatan itu dipastikan terkait surat keputusan KPU terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kalau kami dari KPU, itu sudah sesuai karena kita kan melakukan proses penetapan itu melalui langkah-langkah penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang, mulai di TPS dan kecamatan. Jadi menurut kami itu sudah sesuai," demikian Rifqi.
Sementara itu sebelumnya, KPU Kotawaringin Timur menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kotim mencatat dari 309.973 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah setempat ada 210.576 DPT yang menggunakan hak pilihnya, meliput 200.049 suara sah dan 10.527 suara tidak sah.
Kemudian dari suara sah tersebut paslon nomor urut 1 yaitu Halikinnor-lrawati meraih 79.210 suara Sanidin-Siyono 70.778 suara dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing 50.061 suara.
Jika dihitung secara persentase, maka paslon Halikinnor-Irawati mendapat 39,60 persen suara, Sanidin-Siyono 35,38 persen suara dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing 25,02 persen suara.
Baca juga: Ternyata banyak masyarakat belum tahu Biuku termasuk satwa dilindungi
Baca juga: Seni hadrah diminati peserta program pembinaan spiritual di Lapas Sampit
Baca juga: Disnakertrans Kotim bagikan 4.400 lebih kartu BPJS pekerja rentan