Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan 1,04 kilogram narkoba jenis sabu dan berhasil menyelamatkan 5.227 orang dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan hari ini cukup banyak, dimana korban yang kami selamatkan dengan perbandingan 1 gram sabu per lima orang diperkirakan mencapai 5.227 orang,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di ruang depan Markas Komando Polres Kotim. Kegiatan ini melibatkan BNK Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejari Kotim, Labkesda, Setda Kotim, FKUB dan LSM.

Wibowo menyampaikan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi (LP), satu LP di antaranya diterima pada Oktober dan tiga LP lainnya diterima pada November 2024.

Melalui pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil meringkus empat tersangka yang berinisial H, D, MA dan H alias K. Berdasarkan pemeriksaan sementara keempat pelaku ini termasuk kategori pengedar.

Dari keempat tersangka diamankan barang bukti sabu masing-masing H 48,61 gram, D 992,43 gram, MA 1,04 gram dan H alias K 3,17 gram. 

Baca juga: HUT DWP Kotim momentum penguatan fondasi transformasi organisasi

Jika ditotal maka keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1.045,25 gram atau 1,04 kilogram lebih yang diperkirakan nilainya mencapai Rp1.567.875.000.

“Adapun terkait asal dan mau kemana barang ini dijual masih kami dalami, tetapi yang pasti kalau orang jualan biasanya ada pembeli,” lanjutnya.

Meski nilai narkoba itu mencapai miliaran rupiah, Polres Kotim bersama pihak terkait tak ragu untuk melakukan pemusnahan sebagai bentuk komitmen dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet yang ada di Markas Komando Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka. 

Wibowo menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim yang selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terkait tindak pidana narkotika, baik itu pelaku, pengedar dan lainnya. Dalam hal ini, ia pun meminta masyarakat agar terus bekerjasama dengan kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba.

“Informasi dari masyarakat itu sangat penting dalam upaya pengungkapan kasus narkoba. Tidak lupa kami berpesan kepada masyarakat menjaga diri sendiri, keluarga maupun orang terdekat dari narkoba yang dapat memberikan dampak sangat negatif,” demikian Wibowo.

Baca juga: Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Baca juga: UMK Kotim 2025 naik menjadi Rp3,5 juta

Baca juga: KPU Kotim bersiap hadapi sidang di MK


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024