Sampit (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyoroti dua kasus hukum yang sedang terjadi dan menyita perhatian masyarakat setempat.

"Kita melihat isu-isu yang berkembang saat ini cukup banyak, di antaranya permasalahan di Lapas Sampit dan kasus dugaan perkosaan terhadap anak kecil hingga korbannya meninggal dunia," kata Pelaksana Tugas Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara di Sampit, Minggu.

Menurutnya, DAD menyadari betul bahwa penanganan masalah ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun DAD turut memberi perhatian karena masalah ini menjadi perhatian masyarakat.

DAD mendukung dan siap membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan dua perkara tersebut. Hal ini sebagai wujud komitmen DAD mendukung penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit mencuat setelah beredarnya video pengakuan salah seorang sipir setempat terkait tudingan dugaan peredaran narkoba serta penyalahgunaan wewenang aparat di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Selain itu ada kabar dugaan narapidana dari etnis tertentu yang seolah berkuasa di Lapas Sampit. Hal ini perlu disikapi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

"Kotim ini pernah mengalami kejadian kasus besar (konflik etnis) di waktu dulu. Kejadian seperti itu harus kita cegah dan antisipasi agar tidak terulang lagi. Makanya hal sekecil apapun terkait masalah etnis, harus kita sikapi,” tegas Gahara.

Baca juga: Karnaval kelotok hias bangkitkan wisata susur Sungai Mentaya

Sementara itu terkait kasus asusila dengan korban seorang murid Sekolah Dasar (SD) yang meninggal dunia karena depresi usai kejadian, turut menjadi perhatian serius DAD Kotawaringin Timur.

DAD meminta ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. DAD mendorong agar kasus yang terjadi pada 2023 itu bisa terungkap dan pelakunya ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Gahara diberi amanah oleh Ketua Umum DAD Kotawaringin Timur Halikinnor menjadi Pelaksana Tugas Ketua DAD Kotawaringin Timur selama enam bulan, terhitung 6 Januari hingga 6 Juli 2025.

Dia berjanji akan menjalankan amanah itu dengan baik, termasuk dalam menyikapi kejadian menonjol yang menyita perhatian masyarakat. DAD Kotawaringin Timur bahkan berencana membuat gebrakan untuk menindaklanjuti permasalahan yang menjadi perhatian tersebut.

DAD Kotawaringin Timur dengan kapasitas yang dimilikinya di kelembagaan adat, siap untuk membantu pihak berwenang dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus hukum tersebut tersebut.

Ditegaskannya, selama DAD memiliki kewenangan untuk membantu menangani permasalahan itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikannya. Hal itu juga untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di daerah ini.

“Mulai minggu depan kita sudah action dalam membantu dan menyelesaikan persoalan tentang isu-isu besar yang saat ini melanda Kotim. Semoga dengan selesainya permasalahan itu, kamtibmas di wilayah kita bisa tetap terjaga dengan baik,” demikian Gahara.

Baca juga: DPRD Kotim minta Polres usut tuntas kasus asusila pelajar SD

Baca juga: PN Sampit tangani 1.030 perkara selama 2024

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi empat desa berhasil wujudkan ODF


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025