Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berkunjung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, terkait perencanaan anggaran desa untuk program ketahanan pangan.
"Kunjungan kami ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi berkaitan Dana Desa yang dialokasikan 20 persen untuk mendukung Program Ketahanan Pangan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Angga Aditya Nugraha di Palangka Raya, Jumat.
Pemerintah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) harus mengalokasikan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan. Fokus penggunaan DD ini diarahkan untuk mendukung Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, salah satunya untuk program ketahanan pangan.
Kebijakan alokasi minimal 20 persen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4, bahwa minimal 20 persen dari Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa, dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).
Angga mengatakan, DPRD Kotawaringin Timur mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut, terlebih kini ada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah pusat secara bertahap.
Baca juga: Legislator dukung pembangunan loka rehabilitasi narkoba di Kotim
Untuk itulah Komisi I berkunjung ke DPMD Provinsi Kalimantan Tengah untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait aturan teknis pengalokasian anggaran tersebut. Hasilnya akan menjadi bahan dan masukan bagi DPRD, khususnya Komisi I dalam membahas regulasi teknis penerapannya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Intinya, minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Ini juga sebagai persiapan untuk program pemenuhan kebutuhan protein dan karbohidrat untuk menunjang Program Makan Bergizi Gratis," ujar Angga.
Politisi muda PDIP menambahkan, penting bagi DPRD mengetahui secara persis aturan terkait masalah tersebut. Tujuannya agar program ini bisa diterapkan dengan baik di Kotawaringin Timur sesuai aturan yang berlaku sehingga hasilnya bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Sesuai dengan salah satu tugasnya untuk melakukan pengawasan, Komisi I ingin program ini efektif dan tepat sasaran. Hal lebih penting, jangan sampai ada pelanggaran aturan dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Ini wujud komitmen kami di DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat. Tentunya, ini juga untuk memastikan pelaksanaannya di Kabupaten Kotawaringin Timur berjalan dengan baik dan sesuai aturan," demikian Angga.
Baca juga: Pemkab Kotim telusuri dugaan pungli di Pasar Keramat
Baca juga: Efisiensi anggaran, rencana pembangunan infrastruktur Kotim dirombak
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sebabi Kotim dihadiahi timah panas