Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap pabrik karet PT Sampit International bisa menyelesaikan masalah internal mereka dan tetap beroperasi sehingga bisa terus berkontribusi kepada masyarakat dan daerah.
"PT Sampit adalah perusahaan yang ada sudah cukup lama. Dan, kalau kami selaku pemerintah daerah dan juga orang Sampit, kalau bisa perusahaan ini tetap beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Jumat.
PT Sampit International didirikan pada 25 Januari 1955. Konon, pabrik karet yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini sudah lebih dulu berdiri, dibanding permukiman warga yang kemudian cukup padat bermunculan di sekitar pabrik.
Perusahaan yang seakan sudah menjadi salah satu ikon Kota Sampit ini beberapa kali menjadi perhatian lantaran masalah keterlambatan gaji. Belum lama ini, masalah serupa kembali terjadi sehingga juga turut menjadi perhatian Disnakertrans.
Terkait masalah itu, Johny mengatakan pihaknya berupaya memediasi antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Saat ini karyawan dan perusahaan masih berunding karena pihak perusahaan diberi waktu 10 hari untuk melakukan negosiasi.
Di satu sisi perusahaan tidak ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun di sisi lain ada karyawan yang minta PHK sehingga mereka mengadukan masalah ini untuk diselesaikan secara hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan PAD sikapi efisiensi anggaran
"Kita perlu juga menghargai upaya mereka tetap mempertahankan, apakah karena ada wasiat orangtuanya atau hal lain. Tetapi tentu kita juga berharap perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan," timpal Johny.
Johny menegaskan, perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 200 orang itu wajib memenuhi hak-hak karyawan, khususnya tunggakan gaji, serta tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja beragama Islam. Untuk pembayaran THR, aturan menegaskan bahwa pembayarannya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Sejauh ini, manajemen perusahaan berniat membayar keterlambatan dua bulan gaji pada awal Maret ini, kemudian diharapkan dilanjutkan pada pembayaran gaji April.
Johny berharap pembayaran gaji itu bisa dipenuhi dan sengketa ini bisa diselesaikan. Namun jika karyawan tetap menghendaki proses berlanjut, maka prosesnya akan dilanjutkan sesuai aturan.
"Kalau bisa diselesaikan, tentu lebih bagus. Walaupun nanti mungkin manajemennya berubah, tapi kan kita tidak tahu isi di dalamnya seperti apa. PT Sampit ini kan ikon Kota Sampit. Jangan sampai seperti PT Sritex (pabrik garmen di Jawa Tengah) yang harus tutup sehingga ribuan karyawannya kehilangan pekerjaan," demikian Johny Tangkere.
Baca juga: DPRD Kotim soroti nasib program ekskavator setiap kecamatan
Baca juga: Legislator soroti kasus dugaan perdagangan remaja di Kotim
Baca juga: Disdik Kotim jelaskan mekanisme MBG selama Ramadhan