Kuala Kurun (ANTARA) - Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah saat ini telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya dengan lima orang anggota yang telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gumas Yudi Darma saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan tim tersebut sebenarnya telah terbentuk sejak 2019.

“TACB Gumas telah terbentuk sejak 2019, namun saat itu kelima anggotanya belum bersertifikasi,” sambungnya.

Pada 2021, rencananya lima anggota TACB Gumas mengikuti sertifikasi dari BSN. Dalam pelaksanaannya saat itu, hanya dua yang bisa mengikuti sertifikasi yakni Yudi Darma dan Firion W Duling, sedangkan sisanya tidak bisa mengikuti sertifikasi karena terpapar pandemi COVID-19.

Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan anggota tim namun dengan komposisi dua orang yakni Yudi Darma dan Firion W Duling sudah bersertifikasi, dan sisanya tiga orang belum bersertifikasi. Pada 2024, anggota yang belum bersertifikasi yakni Supariyatna, Kristina Asie, dan Mikhael Abraham Abel mengikuti sertifikasi dari BSN.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Gumas setujui enam raperda

“Pada Oktober 2024 sertifikat Supariyatna, Kristina Asie, dan Mikhael Abraham Abel telah terbit, sehingga Gumas kini memiliki TACB di mana seluruh anggotanya telah tersertifikasi,” paparnya.

Ia menjelaskan, keberadaan TACB sangat penting karena tim ini yang akan memberi rekomendasi kepada kepala daerah, supaya kepala daerah bisa menetapkan benda yang masuk klasifikasi cagar budaya.

Nantinya jika ada benda yang diduga cagar budaya, maka tim akan melakukan sidang. Dari sidang tersebut selanjutnya dapat diketahui apakah benda yang diduga cagar budaya tersebut dapat direkomendasikan kepada kepala daerah, untuk ditetapkan menjadi benda cagar budaya.

“Bisa saja dari lima anggota tim ini memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dan itu tidak bisa diintervensi. Jika terjadi perbedaan pertimbangan, maka akan dilakukan voting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gumas memiliki benda diduga cagar budaya yang telah diregistrasi, antara lain Betang Tumbang Anoi di Desa Tumbang Anoi Kecamatan Damang Batu, Betang Toyoi di Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, dan beberapa lainnya.

“Walau masih diduga benda cagar budaya, kami tetap memperlakukan benda-benda tadi seperti layaknya benda cagar budaya supaya tetap lestari,” demikian Yudi Darma.

Baca juga: Bupati Gumas selaraskan visi misi daerah dengan pusat

Baca juga: Karang Taruna Gumas selenggarakan Pesantren Ramadhan, tanamkan nilai Islam bagi generasi muda

Baca juga: Pemkab Gumas paparkan rencana penggunaan DBH Sawit 2025


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025