Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Purdiono menyatakan bahwa Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), merupakan bagian sah dari wilayah ini berdasarkan berbagai dasar hukum yang telah ditetapkan.
"Desa Dambung adalah wilayah Kalimantan Tengah yang batasnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956," katanya, Rabu.
Dia mengungkapkan, keberadaan Desa Dambung sebagai wilayah Kalimantan Tengah juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Bartim.
Tak hanya itu, ia menyebutkan dalam peta yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalimantan Tengah, posisi Desa Dambung sudah sangat jelas.
"Artinya Desa Dambung ini bukan masuk dalam bagian Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi benar-benar bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya.
Purdiono mengungkapkan, penetapan batas ini diperkuat melalui naskah berita acara persetujuan design tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah saat itu, Willy Ananias Gara dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhammad Said, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud.
Hal ini menandakan sejarah yang membuktikan secara langsung terkait kepastian tata batas Desa Dambung yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan aturan-aturan tersebut, sudah sangat jelas secara historis, de facto maupun de jure bahwa Desa Dambung merupakan bagian dari Provinsi Kalteng dan Kabupaten Bartim," ujarnya.
Namun, Purdiono menyayangkan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan, Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan, menimbulkan keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan. Untuk menyelesaikan polemik ini, pihaknya berkomitmen akan memperjuangkan kembali status wilayah Desa Dambung agar sesuai dengan tata batas yang diakui sebelumnya.
"Kami akan memperkuat perjuangan kawan-kawan dari Bartim agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami juga akan mengagendakan rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk bersinergi memperjuangkan agar Desa Dambung kembali masuk wilayah Kalteng sesuai Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973," demikian Purdiono.