Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyebut masa purna tugas atau pensiun bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) bukan berarti akhir dari pengabdian, karena semangat berkarya dan kontribusi kepada masyarakat serta negara tetap dapat dilanjutkan melalui berbagai cara.
“Pensiun bukan berarti pengabdian berakhir, saya yakin dengan pengalaman mereka selama menjabat menjadi modal berharga untuk terus berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Paling tidak dia bisa menjadi teladan di lingkungannya,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan pada acara pelepasan ASN menjelang purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli dan 1 Agustus 2025 di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Halikinnor menjelaskan, purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan permulaan dari fase kehidupan yang baru fase yang penuh kesempatan untuk menikmati hidup bersama keluarga dan mungkin juga mengabdi dalam bentuk lain di tengah masyarakat.
Ia berharap para purna tugas ASN tetap menjadi panutan, menjadi cahaya inspirasi, dan tidak pernah lelah untuk terus menebarkan kebaikan.
Purna tugas ASN juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Karena, pengalaman dan pengetahuan yang didapat selama menjabat tentunya menjadi nilai lebih bagi purna tugas ASN dibandingkan masyarakat pada umumnya.
“Contohnya, Kepala BKAD yang pensiun pada hari ini, dengan pengalaman yang cukup lama di BKAD tentu beliau memahami kondisi keuangan daerah, jadi kalau masyarakat bertanya beliau bisa menjelaskan,” imbuhnya.
Tak lupa Halikinnor menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para ASN yang akan purna tugas. Menurutnya, pengabdian dari seorang ASN bukan hanya dalam bentuk pekerjaan administratif semata, melainkan juga bentuk nyata dari komitmen, keteladanan, dan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Program swasembaga pangan buka peluang usaha pertanian di Kotim
Menjadi seorang ASN juga bukan hal yang mudah, tetapi banyak tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari tuntutan untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, hingga potensi berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan Halikinnor kerap menyebut purna tugas bukan akhir jabatan tetapi bentuk kelulusan bagi seorang ASN, karena itu berarti ASN yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dengan baik hingga batas waktu yang ditentukan.
“Saya percaya bahwa setiap langkah, pikiran, dan tenaga yang telah dicurahkan menjadi bagian dari pondasi kemajuan daerah. Tidak sedikit tantangan yang telah dilalui bersama, namun dengan kesabaran dan keikhlasan, mereka telah menyelesaikan tugas dengan sangat baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan purna tugas ASN kali ini dilaksanakan untuk dua periode sekaligus, yakni TMT 1 Juli 2025 sebanyak 23 orang dan TMT 1 Agustus 2025 sebanyak 19 orang, sehingga totalnya 42 orang.
“Di antaranya yang ASN yang akan purna tugas ini salah satunya adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yakni Poraktina Ike Heritha. Selain itu, banyak juga ASN dari bidang kesehatan dan tenaga kependidikan,” imbuhnya
Berdasarkan data BKPSDM sebelumnya, ada 11 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Kotim yang mengalami kekosongan. Dengan pensiunnya Kepala BKAD Kotim ini otomatis menambah deretan kekosongan tersebut.
Ia menyebutkan, untuk mengisi kekosongan JPT Pratama ini perlu melalui seleksi terbuka melibatkan panitia seleksi atau mutasi internal. Sementara ini, sejumlah posisi JPT Pratama tersebut diisi oleh pejabat eselon II dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, yang ditunjuk oleh Bupati.
“Adapun untuk seleksi terbuka ini perlu kami koordinasikan dulu dengan pusat, karena ini melibatkan panitia seleksi. Apalagi di antara posisi JPT Pratama yang kosong itu ada juga posisi Sekretaris Daerah, meskipun sama-sama eselon II tetapi untuk pembentukan panitia seleksinya harus dipisah,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Fraksi Golkar Kotim: Optimalisasi PAD harus berlandaskan keadilan dan akuntabilitas
Baca juga: BPS tanggapi tingginya target IPM Kotim pada 2029
Baca juga: Bupati Kotim: Perlu kolaborasi hukum adat dan perda dalam penanganan sampah