Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyerahkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Penyampaian rancangan KUA-PPAS ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran dengan berpedoman pada ketentuan  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.

Hal ini disampaikan pada rapat paripurna ke 25 masa sidang II tahun sidang 2025 DPRD Kotim yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota legislatif setempat.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 77  Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur penyusunan rancangan KUA-PPAS harus berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Mendagri setiap tahunnya.

Selanjutnya, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Berkenaan dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS 2026 ini, pihaknya menyampaikan gambaran asumsi kebijakan umum anggaran, baik menyangkut asumsi penerimaan pendapatan dan pembiayaan 

Kemudian, dampaknya pada asumsi belanja dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, perubahan kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah.

Baca juga: Bupati Kotim tanggapi isu penghapusan TPP ASN

Penyusunan KUA-PPAS 2026 ini juga upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

“Dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri, maju dan sejahtera,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan capaian kinerja ekonomi Kotim selama dua tahun terakhir, yakni 2023-2024, yang menjadi acuan agar kinerja ekonomi daerah pada 2026 mendatang menjadi lebih baik.

Pertama, laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan signifikan, yaitu 1,81 persen pada 2023 naik menjadi 4,00 persen pada 2024. Kedua, inflasi cukup terkendali yang ditunjukkan dengan penurunan 2,56 persen pada 2023 dan 1,18 persen pada 2024.

Ketiga, angka kemiskinan masih bisa ditekan dari 5,69 persen pada 2023 menjadi 5,66 persen pada 2024. Keempat, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,77 persen pada 2023 menjadi 4,63 persen pada 2024.

Kelima, indeks pembangunan manusia (IPM) cenderung lebih baik, yaitu 73,00 pada 2023 menjadi 74,47 pada 2024. 

“Jika kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah di atas, pada 2023 dan 2024 alhamdulillah menunjukkan kecenderungan membaik. Kita berharap kondisi ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ucapnya.

Baca juga: BPBD Kotim optimalkan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Ia melanjutkan, penyusunan rancangan KUA-PPAS 2026 akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD, mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah. 

Untuk itu, agar penyusunan APBD sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan maka ia menyebutkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama berkaitan dengan prinsip dalam disiplin anggaran, sebagai berikut;

Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD.

“Berikutnya, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan proyeksi APBD Kotim 2026 dengan pendapatan mencapai Rp1,8 triliun, belanja Rp1,8 triliun, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp14,5 miliar dan perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp14,5 miliar.

“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait DAK, DID, DAU, dan DD yang bersumber dari APBN, sehingga tidak menutup kemungkinan APBD 2026 akan mengalami penyesuaian kembali sesuai kebijakan yang ditetapkan kemudian,” demikian Halikinnor.

Baca juga: Dishub Kotim yakin pembangunan PJU selesai tepat waktu

Baca juga: DPRD Kotim sebut ketidaktahuan bukan alasan kesalahan pengelolaan dana desa

Baca juga: Viral nama satu huruf, Disdukcapil Kotim siap dampingi penggantian ke pengadilan


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025