Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menanggapi isu penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang belakangan menjadi keresahan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat.
"Kalau daerah lain mungkin sudah ada yang menghapus TPP itu, karena ada remunerasi dan sebagainya, sementara untuk kita tidak ada. Apalagi TPP ini untuk membantu ASN, jadi kalau mau menghapus, kami perlu melihat regulasi, terutama perkembangan kedepannya seperti apa," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, TPP dimaksudkan sebagai reward atau apresiasi atas kinerja dan disiplin pegawai, sekaligus sebagai motivasi agar lebih semangat dalam bekerja
Orang nomor satu di Kotim ini pun memastikan belum ada kebijakan pemerintah daerah untuk menghapus TPP di lingkungan pemerintah daerah setempat, sehingga diharapkan para ASN tak perlu khawatir dan tetap optimal dalam bekerja.
Meski begitu, dia menyebut pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi TPP secara bertahap, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu poin dalam UU tersebut mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu bagi setiap daerah untuk melakukan penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027.
"Jadi aturan dari pusat untuk belanja pegawai itu maksimal 30 persen, tidak boleh lebih. Sedangkan, kita pada posisi 35 persen, sehingga pada perubahan APBD kemarin kita kurangi 3 persen dan nanti pada 2026 akan kita kurangi lagi," jelasnya.
Ia melanjutkan, rasionalisasi TPP ini dilakukan secara bertahap dan hal ini telah disampaikan baik secara lisan maupun melalui media massa dalam berbagai kesempatan.
Baca juga: BPBD Kotim optimalkan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Dengan adanya rasionalisasi otomatis TPP yang diterima pegawai Pemkab Kotim kedepannya akan berkurang. Ia berharap para pegawai dapat memahami hal itu, karena ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa TPP adalah bentuk apresiasi atas kinerja tetapi bukan kewajiban mutlak pemerintah daerah. Pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan daerah, karena TPP bersumber dari APBD.
"Pada tahun 2026, akan kami potong lagi. Karena paling lambat waktu penyesuaian itu sampai 2027 saja, tidak boleh lebih 30 persen. Saya minta maaf kepada para ASN tetapi hal ini perlu kita lakukan karena mengikuti ketentuan dari pusat,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Dishub Kotim yakin pembangunan PJU selesai tepat waktu
Baca juga: DPRD Kotim sebut ketidaktahuan bukan alasan kesalahan pengelolaan dana desa
Baca juga: Viral nama satu huruf, Disdukcapil Kotim siap dampingi penggantian ke pengadilan