Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah akan melakukan rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk menyesuaikan proporsi anggaran belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Rasionalisasi ini dilakukan sesuai dengan adanya kebijakan pusat bahwa anggaran belanja pegawai itu maksimal 30 persen, artinya harus kita turunkan lagi karena saat ini anggaran belanja pegawai kita di posisi 32 persen,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Sementara, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih di kisaran 32 persen dari total APBD.
Maka dari itu, Sanggul menyampaikan bahwa Pemkab Kotim akan mengurangi besaran anggaran belanja pegawai secara bertahap sampai nantinya berada di angka 30 persen sebelum tenggat waktu yang ditentukan habis.
“2025 ini anggaran belanja pegawai Kotim masih 32 persen, nanti 2026 akan kami turunkan lagi sampai nanti mencapai 30 persen ke bawah, karena kita mengikuti ketentuan dari pusat,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini.
Anggaran belanja pegawai adalah pengeluaran negara untuk membayar kompensasi kepada pegawai pemerintah, salah satunya TPP.
Baca juga: Program Makanan Bergizi Gratis di Kotim diharapkan libatkan BUMDes
Dengan pengurangan anggaran belanja pegawai, maka otomatis berdampak pada pengurangan TPP yang diberikan kepada pegawai.
Namun, Sanggul menegaskan berkurangnya TPP ini bukan bentuk pemotongan, melainkan rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat.
“Jadi tidak ada pemotongan melainkan rasionalisasi. Kalau kita tidak melakukan itu, maka kita tidak akan mampu. Untuk apa kita tetapkan anggaran tinggi, tetapi kemampuan kita membayarnya hanya 10 bulan, lebih baik kita rasionalisasi tetapi setiap bulan tetap bisa disalurkan,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya penurunan semangat kerja pegawai imbas dari rasionalisasi TPP, Sanggul mengingatkan bahwa TPP bukan hak pegawai, melainkan bentuk apresiasi yang dinilai berdasarkan kinerja dan absensi pegawai.
Jika kinerja dan absensi pegawai dinilai bagus maka nominal TPP yang diterima bisa penuh. Sebaliknya jika bermalas-malasan maka potongan akan semakin besar bahkan tidak mendapat TPP sama sekali.
“Semakin malas pegawai maka semakin besar potongan TPP nya, karena TPP berdasarkan kinerja dan itu sudah disepakati,” demikian Sanggul.
Baca juga: Pemkab Kotim uji coba Program MBG mulai 20 Januari
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi polisi tangkap pelaku asusila
Baca juga: Wabup Kotim keluhkan aksi balap liar ancam keselamatan warga