Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membentuk tim khusus untuk menindak lanjuti rencana pengembangan Pulau Hanibung yang menjadi satu dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kotim dalam RPJMD 2025-2029.

“Pengembangan Pulau Hanibung salah satu prioritas pembangunan jangka menengah daerah. Artinya dalam lima tahun kedepan pulau ini sudah bisa fungsional dan untuk itu saat ini kami sudah membentuk tim,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto di Sampit, Sabtu.

Ia menjelaskan, sejak 2023 lalu Pemkab Kotim telah merencanakan pengembangan Pulau Hanibung yang berada di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, sebagai objek wisata taman satwa atau ekowisata.

Pulau seluas 260 hektare yang masih alami ini cukup kaya akan ragam flora dan fauna, sehingga dinilai memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan sebagai lokasi wisata sekaligus tempat pelestarian satwa dan tumbuhan liar.

Selain itu, 2024 lalu, Tim Keanekaragaman Hayati (KeHati) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah telah melakukan survei untuk mengetahui hal apa saja yang terdapat di Pulau Hanibung.

Hasil survei tersebut, Pulau Hanibung dinilai layak untuk dijadikan tempat konservasi sekaligus wisata taman satwa. Tahapan untuk pengembangan Pulau Hanibung pun mulai dilakukan dan saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk program tersebut.

“Lalu, 2026 nanti kami akan menyusun Detail Engineering Design (DED) atau site plan untuk merancang apa saja yang mau dibangun di sana. Selanjutnya, akan kami rapatkan bersama OPD terkait agar bisa dianggarkan di masing-masing OPD,” lanjut Alang.

Ia melanjutkan, Pulau Hanibung termasuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL), sehingga untuk pemanfaatannya tidak memerlukan izin dari pemerintah pusat.

Baca juga: BPBD Kotim distribusikan 12.000 liter air bersih ke Bagendang Permai

Kendati, pihaknya masih perlu mengurus perizinan konservasi kepada Kementerian Kehutanan, karena rencananya pulau itu akan digunakan sebagai tempat untuk memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-Undang seperti buaya dan orang utan.

Ketika ada satwa liar yang dilindungi Undang-Undang yang diamankan oleh BKSDA setempat, baik itu hasil penyerahan warga atau evakuasi satwa yang masuk ke permukiman, maka untuk pelepasliarannya tidak perlu lagi dibawa ke kabupaten lain, karena di Kotim sudah ada tempat konservasinya.

“Untuk itu menempatkan satwa yang dilindungi Undang-Undang itu kita perlu izin dari kementerian dan ini masih kami koordinasikan. Itu harus secara spesifik izinnya kita lengkapi,” bebernya.

Alang pun berharap dengan cara ini juga bisa mengatasi permasalahan yang selama ini dihadapi masyarakat Kotim terkait maraknya serangan buaya terhadap manusia.

Rencananya buaya-buaya yang berkeliaran bebas akan direlokasi ke Pulau Hanibung, namun hal tersebut masih dalam pembahasan karena tidak mudah dan tentu perlu perencanaan yang matang.

Dalam pengembangan Pulau Hanibung ini, Alang menyebut tidak ada mekanisme ganti rugi terhadap pemilik lahan. Tetapi, warga setempat maupun pemilik lahan diajak bekerja sama dalam program ini dengan membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Pokdarwis ini bisa membangun dermaga hingga jasa penyeberangan ke Pulau Hanibung yang terpisah dari desa dan dikelilingi sungai. Selain itu, Pokdarwis juga bisa membangun penginapan, rumah makan atau warung bagi para wisatawan.

“Jadi, selain untuk pelestarian flora dan fauna serta pengembangan wisata diharapkan program ini juga dapat mendongkrak ekonomi masyarakat. Dengan kata lain ada multiplier effect atau saling kontribusi, itu yang kami harapkan,” demikian Alang.

Baca juga: Peduli pendidikan, PT Globalindo Alam Perkasa berikan bantuan 250 paket perlengkapan sekolah

Baca juga: Tak kunjung hujan, sejumlah desa di Kotim minta bantuan air bersih

Baca juga: Semarakkan HUT RI, Pemkab Kotim bagikan ribuan Bendera Merah Putih


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025