Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan ada sebanyak 185 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pidana korupsi yang menerima remisi atau pengurangan masa menjalani pidana dalam rangkaian HUT Ke-80 RI.

"Untuk yang korupsi, remisi umum sebanyak 50 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 135 orang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana usai Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Palangka Raya, Minggu.

Dia menjelaskan berbagai hal yang melatarbelakangi pemberian remisi kepada WBP kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), di antaranya telah inkrah atau memiliki putusan hukuman tetap, hingga menjalani minimal enam bulan masa pidana.

"Terjadi perubahan perilaku dengan asesmen (penilaian), serta syarat-syarat formil lainnya, misalkan aktif dalam program pembinaan, serta yang bersangkutan tidak menjalani subsider," ujarnya.

Putu juga membenarkan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim menjadi salah satu penerima remisi 17 Agustus 2025 di Kalimantan Tengah.

"Rinciannya ada di data kami, yang jelas beliau (Ben Brahim) mendapatkan remisi, kalau nggak salah sekitar tiga bulan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur kukuhkan Paskribraka Kalteng tahun 2025

Sementara itu, secara keseluruhan dalam penyerahan remisi 17 Agustus 2025 di Kalimantan Tengah ini, total WBP penerima remisi umum sebanyak 3.556 orang dan WBP penerima remisi dasawarsa sebanyak 3.719 orang.

Remisi yang diterima WBP bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Selain WBP dengan kasus Tipikor, para penerima remisi adalah mereka yang merupakan tindak pidana umum, narkotika, illegal trafficking, serta illegal logging.

Baca juga: Pemprov-DAD sinergi lestarikan 68.324 hektare hutan adat Gunung Mas

Baca juga: Pemprov Kalteng gelar anjangsana rayakan Hari Kemerdekaan

Baca juga: Sambut ribuan mahasiswa baru UPR, Gubernur Kalteng ingatkan jauhi judi online


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025