Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta menegaskan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus menjadi perhatian serius, sebagai upaya mengantisipasi kecelakaan, kerja termasuk pemasangan tanda peringatan atau rambu di lokasi pekerjaan.

"Tadi kami melihat ada sebagian pekerja belum menggunakan perlengkapan K3, seperti helm dan rompi keselamatan," kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Senin.

Dia pun berharap seluruh pelaksanaan proyek, baik swakelola maupun kontraktual, benar-benar menerapkan K3 secara nyata, bukan sebatas formalitas administratif. Sebab, pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, dan pengawas lapangan harus memastikan penerapannya berlangsung konsisten di semua lokasi pekerjaan.

"Pengawasan harus lebih ketat, agar penerapan K3 tidak hanya menjadi syarat di atas kertas," tegas Jayadikarta.

Dirinya juga menyebut dalam ketentuan kontrak kerja secara tegas tercantum pelaksanaan K3 bersifat wajib. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman agar semua proyek fisik, khususnya kegiatan swakelola, tetap memperhatikan keselamatan tenaga kerja serta memastikan pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini menyangkut keselamatan manusia, bukan sekadar target penyelesaian proyek," tandas Jayadikarta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Sri Putri Pratiwi menambahkan, belajar dari peristiwa di Desa Talio Hulu, di mana sempat terjadi musibah pekerja meninggal dunia di lokasi pekerjaan. Kejadian tersebut, paparnya, menjadi pengingat agar penerapan K3 tidak lagi diabaikan pada kegiatan proyek.

"Semua pihak, mulai dari pelaksana hingga pengawas, harus benar-benar memahami keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama," ucapnya.

Dinas Pendidikan menindaklanjuti dan memperkuat pengawasan terkait penerapan K3 pada seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi. Pengawasan sudah dilakukan sejak awal pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan setiap tahapan proyek mematuhi prosedur keselamatan kerja.

"Kami sudah mencantumkan mekanisme dan standar keselamatan kerja secara rinci agar pelaksana memahami pentingnya perlindungan diri," kata Sri Putri.

Ia mengakui kenyataannya di lapangan masih ditemukan pelaksana yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Wakil Bupati Pulang Pisau bahkan sampai melakukan pemantauan langsung demi memastikan K3 benar-benar diterapkan, sehingga bukan sekadar tercantum dalam dokumen kontrak kerja.

Dirinya juga menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas, meskipun masih terdapat kendala karena sebagian tenaga kerja belum terdaftar di wilayah tersebut. Dinas menindaklanjuti permasalahan itu dengan melibatkan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau lakukan intervensi spesifik penanganan stunting

"Kami ingin semua pekerja proyek pendidikan terlindungi secara hukum dan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Sri Putri.

Tahun ini terdapat 16 satuan pendidikan penerima program revitalisasi, katanya, yang terdiri dari 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 3 Sekolah Dasar (SD), 2 Taman Kanak-kanak (TK), dan 1 SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).

"Setiap lokasi pekerjaan kami pantau  secara berkala untuk memastikan penerapan K3 berjalan sesuai aturan," ujarnya. 

Secara keseluruhan progres kegiatan revitalisasi telah mencapai sekitar 50 persen dan segera memasuki penyaluran tahap kedua.

"Jadi, kunjungan lapangan bertujuan bukan hanya memastikan penerapan K3 tetapi memantau tidak ada hambatan dari sisi teknis maupun waktu pelaksanaan," demikian Sri Putri.

Baca juga: Tim Adipura KLHK pantau 14 titik penilaian di Pulang Pisau

Baca juga: Bupati Pulang Pisau resmikan dimulainya pembangunan ikon kota

Baca juga: Audit sistem kearsipan internal tak cari kesalahan OPD Pemkab Pulpis