Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mulai dari desa.
“Kami mendorong memaksimalkan potensi yang ada di desa untuk mensosialisasikan bahaya narkotika. Jika program ini ada di desa, Insha Allah kami dari Komisi I akan mendukung berapa pun anggarannya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Kadir di Sampit, Selasa.
Abdul Kadir menjelaskan, usulan ini didasari kekhawatiran maraknya peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Pasalnya dari 168 desa di Kotim hampir setiap desa pernah ada kasus narkotika.
Bahkan, informasi yang ia terima masalah ini sudah mulai merambah ke kalangan pelajar yang notabene merupakan generasi penerus bangsa yang menambah keprihatinannya.
Ia melihat ini sebagai tanggung jawab moral yang harus diperjuangkan oleh wakil rakyat, sehingga ia pun mendorong kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memprogramkan kegiatan P4GN di desa.
Terlebih menurutnya, pemerintah desa memiliki potensi dan posisi yang sangat strategis sebagai benteng utama pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Harapan kami di bawah naungan DPMD maka setiap desa bisa menjadi gerbang pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan ini perlu kita koordinasikan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca juga: Museum Kayu Sampit jadi wadah melindungi dan mengembangkan warisan daerah
Ia mendesak agar rencana ini segera dikoordinasikan oleh pemerintah daerah karena permasalahan narkotika merupakan isu lintas sektor yang memerlukan keseriusan.
Dengan adanya peran aktif dari aparatur desa, pengendalian di tingkat akar rumput dapat dilakukan secara efektif. Sebab menurutnya, kepala desa tentu lebih mengenal masyarakat dan situasi di desa masing-masing, sehingga bisa memilih pendekatan yang tepat.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Terantang Hilir ini menekankan pentingnya keberanian kepala desa dalam melaporkan potensi atau indikasi peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang kepala desa tidak boleh tunduk terhadap intimidasi dari oknum-oknum yang melanggar hukum. Khususnya, pelaksanaan P4GN ini merupakan tanggung jawab bersama dan harus diperjuangkan demi menjaga generasi bangsa kedepannya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianor mengakui saat ini belum ada anggaran khusus untuk penanganan masalah narkoba di desa. Namun, ia menjelaskan desa sebenarnya dapat memanfaatkan sebagian Dana Desa untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika.
“Bupati sudah mendorong agar desa dapat mengalokasikan sebagian anggaran dari APBDes untuk kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan BNN Kabupaten agar kegiatan semacam ini bisa lebih terarah,” terang Yudi.
Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan armada patroli Satpol PP
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab harus berani gali potensi alur Mentaya
Baca juga: DPRD Kotim respons positif rencana perampingan OPD