Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana berkomitmen akan menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang.
"Tentunya saat ini kami melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Apabila benar terbukti, ada sanksi yang diberikan," katanya, Selasa.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memanggil oknum pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kantor Wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa mengumpulkan berbagai bukti dan data pendukung yang jelas serta akurat guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca juga: Wujudkan generasi unggul: Pendidikan Kalteng fokus AI, coding hingga STEM
Lebih lanjut Murdiana menegaskan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen penuh dalam menjaga marwah dan profesionalitas institusi pemasyarakatan. Setiap pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, akan ditangani secara serius.
Ia juga menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemasyarakatan.
Hal tersebut sejalan dengan arahan pimpinan serta upaya mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Murdiana.
Kakanwil menambahkan, langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
"Proses pemeriksaan akan kita lakukan secara tuntas untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berwibawa, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan," ungkapnya.
Untuk diketahui, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga binaan perempuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pelecehan terjadi di area Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius.
Baca juga: Kalteng tetapkan delapan prioritas pembangunan dalam Ranwal RKPD 2027
Baca juga: OJK optimalkan peran IASC tangani penipuan keuangan di Kalteng
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng dapat penghargaan Sahabat Pers dari PWI