Kuala Kapuas (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas menjadi perda, diluar program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
"Penetapan dua raperda diluar propemperda itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Kapuas, Dodo saat rapat paripurna DPRD Kapuas di Kuala Kapuas, Senin.
Dia menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda.
Di mana terdapat urgensi dalam penyusunan dua Raperda dimaksud. Pertama, menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu segera menyusun regulasi terkait penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua, lanjut Dodo, adanya perubahan regulasi nasional dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Penyusunan kedua Raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," katanya.
Disebutkan pula, sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 lalu, sebagai tindak lanjut percepatan pembahasan.
Baca juga: Perkuat karakter Islami pelajar, Pemkab Kapuas gelar Pesantren Ramadhan
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyusun serta menyepakati Raperda tersebut.
"Saya atas nama Pemkab Kapuas sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, karena bersama tim Pemkab Kapuas telah menyusun dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2026," tuturnya.
Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat tata kelola aset dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Pemkab Kapuas salurkan dana hibah untuk masjid di Jakatan Masaha
Baca juga: PKK Kapuas berbagi sembako dan takjil kepada anak yatim piatu
Baca juga: Pemkab Kapuas serahkan bantuan Rp30 juta ke korban kebakaran