Pulang Pisau (ANTARA) - Wakapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah Kompol Sahat Martua Pasaribu mengatakan sepanjang Januari hingga April 2026 jajaran Satuan Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika di lima kecamatan.
“Kasus narkotika yang pertama berhasil diungkap ada di Kecamatan Kahayan Hilir Desa Anjir Pulang Pisau,” kata Sahat Martua Pasaribu di Pulang Pisau, Senin sore.
Dikatakan Sahat, selanjutrlnya Kecamatan Maliku terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Desa Maliku Baru dan Desa Kanamit. Kecamatan Kahayan Kuala memiliki satu TKP yang berada di Desa Bahaur Tengah.
Berikutnya di Kecamatan Kahayan Tengah dengan dua TKP yaitu Desa Bukit Liti dan Desa Tahawa. Kecamatan Banama Tingang memiliki tiga TKP yaitu Desa Ramang, Desa Hanua dan Desa Tangkahen.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat kotor 47,88 gram,” terang Sahat.
Sahat mengungkapkan modus para pelaku, rata-rata melakukan transaksi narkotika jenis sabu melalui pemesanan via aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, sabu tersebut diletakkan oleh bandar atau kurir di suatu tempat.
“Kemudian diinformasikan kembali melalui WhatsApp kepada pembeli,” katanya.
Setelah barang diperoleh pembeli, papar Sahat, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer. Modus pelaku ini menggunakan pola sistem peta atau mapping berpindah tempat untuk menghindari pertemuan langsung antara bandar, kurir dan pembeli.
“Barang disembunyikan atau ditempel di titik koordinat tertentu seperti di balik tiang listrik, di bawah batu atau di sela-sela pohon kemudian kurir mengirimkan foto pesanan kepada pembeli,” jelasnya.
Baca juga: Wamendikdasmen dorong Pemkab Pulang Pisau pacu kualitas SDM tenaga pendidik
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto mengungkapkan terkait 10 perkara kasus tindak pidana narkotika, lima perkara diantaranya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum atau memasuki tahap II.
“Lima perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan tahap pertama,” jelasnya.
Tersangka tidak dapat dihadirkan, terang Waryoto, karena mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang terbaru Pasal 91. Ketentuan tersebut menegaskan larangan bagi penyidik untuk menampilkan tersangka dalam kegiatan konferensi pers.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melindungi hak asasi manusia,” kata Waryoto.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Baca juga: DPD PDIP Kalteng instruksikan percepat pembentukan PAC dan PAR
Baca juga: Teras Narang serap aspirasi di Pulang Pisau berkaitan tiga isu penting
Baca juga: Wabup Pulang Pisau dorong seniman tidak ragu berkreasi