Pulang Pisau (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras Narang mengatakan, ada tiga isu yang sedang berkembang saat ini menjadi fokus pihaknya dalam menyerap aspirasi di daerah.
"Reses ini dilakukan untuk menjaring masukan langsung dari pemerintah daerah terhadap tiga isu," kata Teras Narang saat menggelar reses di Pulang Pisau, Kamis.
Dia menjelaskan tiga isu tersebut di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang menjadi dasar dalam pengelolaan wilayah, serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 berkaitan implementasi regulasi ASN yang berdampak langsung pada tata kelola birokrasi di daerah.
Menurutnya, perubahan yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan adanya pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Perubahan tersebut memunculkan skema pemilu nasional dan pemilu daerah yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut,” terangnya.
Baca juga: Bupati Ahmad Rifa`i doakan kesehatan dan kelancaran ibadah JCH Pulang Pisau
Ia menyampaikan persoalan tata ruang pada UU Nomor 26 Tahun 2007 juga menjadi perhatian penting dalam kegiatan reses tersebut. Ia menilai provinsi masih menggunakan perda tata ruang tahun 2015 yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Teras menekankan kabupaten dan kota harus mulai mempersiapkan perencanaan tata ruang lebih komprehensif. Perencanaan tersebut harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan agar pembangunan berjalan optimal.
Isu ketiga yaitu terkait UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak masukan diterima, paparnya, mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PPPK di daerah.
"Isu kepegawaian juga berkaitan erat dengan belanja pegawai daerah," jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Ia mengungkapkan masih banyak daerah melampaui batas tersebut.
"Salah satunya dipengaruhi kebutuhan daerah dalam merekrut PPPK untuk memenuhi pelayanan publik," ujar Teras Narang.
Menurutnya tak mungkin daerah menambah jumlah pegawai apabila tidak benar-benar membutuhkan, setiap penambahan didasarkan pada kebutuhan nyata pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Wabup Pulang Pisau dorong seniman tidak ragu berkreasi
Baca juga: Peringatan Hari Tari Sedunia perkuat identitas budaya daerah di Pulang Pisau