Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan uji publik terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan raperda inisiatif DPRD kabupaten setempat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi di Kuala Kurun, Senin, mengatakan dua raperda tersebut yakni tentang pendirian, penataan dan pembinaan pasar rakyat serta toko swalayan, juga tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan limbah kayu.

“Maksud uji publik ini adalah untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan, koreksi dan catatan penting dari masing-masing raperda, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi atau perbaikan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang tepat sasaran dengan ruang lingkup yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan para pelaku usaha.

Pelaku usaha yang dimaksud di sini baik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri kecil menengah (IKM), industri ekonomi kreatif, maupun kegiatan usaha lainnya di wilayah Gumas.

Baca juga: Tiga peserta bersaing dalam seleksi Direktur Perumdam Maruang Duhung

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi berbagai aspirasi, usulan dan saran dari masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil), baik dapil I, dapil II, dan dapil III di Gumas.

“Kami menyadari dalam penyusunan dua buah raperda ini masih memerlukan penyempurnaan,” sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.

Oleh sebab itu, melalui forum ini DPRD Gumas sangat mengharapkan kontribusi pemikiran dari para peserta, baik dari unsur pemerintah daerah, akademisi, praktisi maupun masyarakat.

Partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat diperlukan agar raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.

“Selain itu, kami juga mengharapkan masukan dari narasumber, khususnya terkait aspek yuridis dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Evandi.

Adapun sebagai narasumber uji publik ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng, dengan peserta berasal dari berbagai kalangan.

Baca juga: Wabup apresiasi prestasi pelajar Gumas di ajang SIRC

Baca juga: Pemkab-PGRI Gumas beri penghargaan ke guru dan kepsek berdedikasi

Baca juga: Pemkab Gunung Mas-UPR perpanjang kerja sama dukung program pembangunan