Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda menjadi Rabu (6/5), karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim selaku terdakwa mengeluh sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa pagi ini beserta hasil laboratorium, kondisi Nadiem berada dalam batas normal dan tidak ada demam.

"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan," kata JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Sidang kasus Chromebook ditunda, Nadiem Makarim dikabarkan sakit

Kendati demikian, saat pihaknya akan membawa Nadiem ke persidangan, mantan Mendikbudristek itu mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya.

Saat dikonfirmasi kepada dokter yang merawat Nadiem, JPU mengungkapkan bahwa dokter mengatakan keluhan tersebut sangat subjektif.

Maka dari itu, JPU pun tidak bisa menghadirkan Nadiem ke persidangan hari ini. Tetapi, lanjut JPU, Nadiem mengaku akan hadir dalam sidang selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan alias a de charge.

Adapun Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Baca juga: JPU sesalkan sidang Nadiem Makarim digelar tanpa kuasa hukum

Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Baca juga: Kompak mangkir, tim advokat Nadiem Makarim absen di sidang Chromebook

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca juga: Ahli sebut SPT Pajak Nadiem Makarim tak tampilkan dana Rp809 miliar

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Usai operasi keempat, Nadiem Makarim hadiri sidang kasus Chromebook

Baca juga: Kasus Chromebook, Nadiem Makarim hadir sebagai saksi mahkota

Baca juga: Nadiem bantah terima uang Rp809 miliar, sebut hasil investigasi keliru