Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) meminta para pelaku industri musik daerah, agar mendaftarkan setiap karya yang dihasilkan sebagai hak kekayaan intelektual, sebagai bukti legalitas dan perlindungan terhadap kepemilikan.
"Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan bernilai strategis, salah satunya melalui lagu dan musik daerah yang menjadi identitas serta cerminan kearifan lokal masyarakat yang harus terlindungi secara hukum lewat KI," kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, sampai saat ini potensi besar tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan upaya pelindungan dan pengelolaan yang optimal.
Menurut dia, masih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan serta belum memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi pencipta maupun daerah.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai acara sosialisasi Kekayaan Intelektual dan penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi dan Baperinda bertema “optimalisasi pengelolaan hak ekonomi lagu daerah melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual dan pembentukan sentra ki di perguruan tinggi”.
Hajrianor berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman bersama bahwa karya intelektual bukan hanya warisan budaya yang perlu dilestarikan, tetapi juga aset ekonomi yang memiliki nilai strategis apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, penguatan ekosistem kekayaan intelektual perlu dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya dan masyarakat," katanya pada acara yang juga dirangkai dengan sosialisasi layanan apostille oleh Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Kalteng ini.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum: Standar layanan harus menjawab kebutuhan masyarakat
Hajdianor menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui fasilitasi layanan konsultasi, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Pihaknya juga berharap kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa dan sivitas perguruan tinggi di Kalteng akan terbangun kesadaran kolektif untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual secara profesional, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan global.
"Dengan demikian, kekayaan budaya yang kita miliki tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah," katanya.
Baca juga: Kemenkum Kalteng dampingi DPRD Kapuas pertajam substansi empat raperda
Baca juga: Stop Pembajakan! Kemenkum tegaskan perlindungan siaran olahraga
Baca juga: Kemenkum Kalteng diseminasi pendirian Perseroan Perorangan dorong UMKM naik kelas