Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan guru di daerah jadi lebih tenang mengajar karena terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Salah seorang guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin.
Ia menilai perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Di tengah berbagai tantangan pendidikan, kata dia, para guru tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.
Hal senada disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan Ni Putu Yeni Pramita yang mengatakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Prengki Mahendra yang menyebut SE tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Prengki menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia menngapresiasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa,” kata Prengki.