Logo Header Antaranews Kalteng

Bupati Sukamara terbitkan SE penerapan skema WFH dan WFO kepada ASN

Jumat, 10 April 2026 16:41 WIB
Image Print
Bupati Sukamara Masduki (kiri lima) foto bersama dengan sejumlah ASN di Sukamara, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO.

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki resmi menerapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan WFH dan WFO itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sukamara Nomor 100.3.4.2/21/SETDA/V/2026, kata Masduki di Sukamara, Jumat.

"SE itu tentang mekanisme penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN, dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.

Dia menyebut, kebijakan ini tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat, termasuk surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, serta surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.

"Kami menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat, sehingga efisiensi dan berbagai aspek lainnya dapat kita tindak lanjuti di Kabupaten Sukamara," ujar Masduki.

Dalam penerapannya, pengaturan hari kerja ASN dibagi menjadi empat hari bekerja di kantor (WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (WFH). Jadwal tersebut berlaku dengan ketentuan Senin hingga Kamis WFO, sementara Jumat ditetapkan sebagai hari WFH.

Meski demikian, Masduki menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus mengedepankan kedisiplinan dan kinerja ASN sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap ASN tetap disiplin dan tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk hal-hal yang justru menimbulkan pemborosan. Ini bagian dari upaya efisiensi anggaran," tegasnya.

Baca juga: Bupati Sukamara targetkan Koperasi Merah Putih rampung Juli 2026

Ia menambahkan, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara WFH. Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan sistem WFH maupun WFO, telah diatur secara rinci dalam surat edaran yang telah disampaikan ke masing-masing perangkat daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap dapat mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan modern.

Baca juga: Komitmen tekan pengangguran, Sukamara masuk 70 daerah terpilih penilaian nasional

Baca juga: Bupati Sukamara tekankan Musrenbang RKPD 2027 fokus sinergi dan efisiensi anggaran

Baca juga: Bupati Sukamara apresiasi peluncuran SPPG dukung Program MBG



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026