Logo Header Antaranews Kalteng

38.543 Keping E-ktp Warga Kotim Didistribusikan

Kamis, 3 Januari 2013 16:49 WIB
Image Print
Ilustrasi (istimewa)

Sampit, Kalteng, 3/1 (ANTARA) - Sedikitnya 38.543 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga di tujuh kecamatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah segera didistribusikan.

"Pendistribusian e-KTP tersebut tidak melalui pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim, melainkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung ke pihak kecamatan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotim, Krispinus di Sampit, Kamis.

Tujuh kecamatan yang akan melakukan pendistribusian e-KTP tersebut adalah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 24.463 keping, Mentaya hilir Utara 1.998 keping, Cempaga Hulu 1.105 keping.

Kemudian Kecamatan Mentaya Hulu sebanyak 3.487 keping e-KTP, Seranau 3.492 keping, Kota Besi 2.000 keping dan Kecamatan Parenggean sebanyak 1.998 keping e-KTP.

Pihak Disdukcapil nantinya hanya akan menerima bukti e-KTP yang sudah dicetak dan telah didistribusikan ke wilayah kecamatan tempat domisili pemilik e-KTP.

Dari kecamatan selanjutnya e-KTP tersebut nantinya akan didistribusikan ke desa/kelurahan, kemudian ke pihak RT dan disampaikan ke pemilik.

Menurut Krispinus, perekaman e-KTP di Kabupaten Kotim hingga saat ini masih belum selesai, meski jangka waktu perpanjangan kontrak perekaman telah berakhir pada 31 Desember 2012 lalu.

Warga yang melakukan perekaman data e-KTP di Kabupaten Kotim hingga 28 Desember 2012 telah mencapai 161.308 jiwa atau 56,84 persen dari target kontrak sebanyak 283.806 jiwa.

"Belum tercapainya target kontrak perekaman data e-KTP tersebut akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya data kependudukan," katanya.

Kendala lain karena penduduk tidak berada ditempat, pindah tapi yang bersangkutan tidak melapor kemudian ada kemungkinan terjadinya data ganda.

Bagi warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP maka secara otomatis akan masuk dalam program reguler dam masih gratis atau tidak dipungut biaya.

Pada 2013, nantinya ada perubahan tarif dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.

Sedangkan KTP dari Rp10.000 menjadi Rp50.000. Khusus untuk pembuatan KK mutasi dikenai biaya sebesar Rp50.000 dan mutasi KK warga negara asing (WNA) sebesar Rp200.000.

Pemberlakuan tarif baru tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Perda tersebut masih belum di sahkan dan masih dalam tahap perbaikan sehingga tarifnya juga belum berlaku.


(T.KR-UTG/B/N005/N005)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026