
Tower Telepon Seluler Dibangun Tanpa Izin Warga

Warga yang dekat dengan tower itu tidak pernah menyetujui pembangunan BTS telepon seluler...
Palangka Raya, 29/1 (ANTARA) - Sebuah tower "base trasciever station" telepon seluler yang dibangun sebuah perusahaan telekomunikasi di komplek perumahan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya tanpa izin warga setempat.
Warga protes dan meminta tower setinggi 42 meter yang dibangun sekitar November 2012 itu segera dibongkar seperti disebutkan dalam surat yang disampaikan kepada wartawan di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya itu disebutkan, proses pembangunan tower tersebut tanpa sosialisasi, dan tanpa rapat koordinasi dengan warga komplek perumahan Bangas Permai, khususnya tetangga dekat pembangunan tower.
"Warga yang dekat dengan tower itu tidak pernah menyetujui pembangunan BTS telepon seluler, dan jika terdapat tanda tangan kami dalam proses pembangunan tower tersebut berarti telah terjadi pemalsuan tanda tangan masyarakat," demikian tulis warga dalam surat tersebut.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur, DPRD Provinsi, DPRD Kota Palangka Raya, Kapolda, dan Kapolres Kota Palangka Raya itu disebutkan, kekhawatiran dampak yang ditimbulkan karena berada tidak terlalu jauh dari perumahan masyarakat setempat.
Kekhawatir dampak yang ditimbulkan antara lain gangguan lingkungan, medan elektromagnet di sekitar menara BTS dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh yang menyebabkan alergi dan gatal-gatal, tulis warga dalam surat yang ditandatangani puluhan penduduk tersebut.
"Dampak yang sangat kami khawatirkan adalah pembangunan tower setinggi 42 meter itu tumbang bila terjadi bencana alam seperti angin kencang atau angin puting beliung. Hal ini sangat merugikan warga sekitar tower tersebut," tulis mereka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika Provinsi Kalteng Ir Muhammad Hatta, MM telah menyurati pimpinan PT Retower Asia Pusat Niaga Duta Mas Blok B2 No.25 JTC Fatmawati No.39 C di Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, Kadishubkominfo menyebutkan, lokasi pembangunan tower sangat berdekatan dengan bangunan rumah warga, hanya lima meter, dan ini tidak sesuai dengan instruksi Gubernur Kalteng tentang penataan dan pengendalian pembangunan tower telekomunikasi seluler di daerah itu.
Instruksi Gubernur No.553/1455/Dishubkominfo, tanggal 30 November 2010 mensyaratkan lokasi pembangunan tower tidak berada di daerah pemukiman, perkotaan, lingkungan pendidikan, dan jaringan saluran tegangan tinggi (Sutet).
"Apabila lokasi tower berdekatan dengan daerah-daerah dimaksud, agar ketinggiannya dibatasi maksimal sejauh jarak dengan bangunan rumah, kantor, sekolah atau sutet terdekat. Mengingat Kota Palangka Raya masih banyak lahan kosong, kami sarankan mencari lahan alternatif yang memenuhi persyaratan dimaksud," demikian surat Kadishubkominfo Kalteng.
(T.S019/B/I006/I006)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
