DPRD Dukung Pemberian Sarana Dan Prasarana Damkar

id DPRD Dukung Pemberian Sarana Dan Prasarana Damkar , Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Nelson CV Rembet , palanglaraya, kalteng

DPRD Dukung Pemberian Sarana Dan Prasarana Damkar

Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nelson CV Rembet, (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

"Kami mendukung apabila ada alokasi dana atau rencana pemerintah kota dalam melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran (Damkar) seperti penambahan armada mobil pemadam kebakaran, dari institusi/kelembagaan UPT, bisa menjadi kantor/badan
Palangka Raya, 26/9 (Antara) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendukung kebijakan pemerintah kota dalam pemberian sarana dan prasarana pada pihak pemadam kebakaran dalam tuntutan kinerja personilnya di lapangan.

"Kami mendukung apabila ada alokasi dana atau rencana pemerintah kota dalam melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran (Damkar) seperti penambahan armada mobil pemadam kebakaran, dari institusi/kelembagaan UPT, bisa menjadi kantor/badan," kata Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Nelson CV Rembet di Palangka Raya, Kamis.

Nelson menambahkan, memang saat ini sarana dan prasarana dari pos Damkar hanya memiliki dua pos, idealnya paling tidak harus mempunyai lebih dari dua pos pemadam kebakaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran dalam jarak tempuh jauh dengan lokasi kebakaran bisa terjangkau dan cepat.

Oleh sebab itu, pembuatan pos Damkar harus bisa berada ditempat dan letak yang harus strategis dalam mengantisipasi jarak lokasi kebakaran dengan pos Damkar. Agar ketika ada terjadi kebakaran, pihak Damkar tidak terlalu lama tiba di tempat kejadian.

Melihat pertumbuhan gedung-gedung yang ada di daerah setempat mulai berkembang sangat pesat. Tuntutan untuk antisipasi kebakaran menjadi salah satu keutamaan dalam menyelamatkan aset mupun jiwa seseorang.

"Intinya, kami selaku anggota DPRD Palangka Raya selalu mendukung penuh kebijakan pemerintah kota dalam melengkapi sarana dan prasaran penunjang unit pelaksana teknis (UPT) Damkar yang selama ini masih dinialai kurang ideal, apalagi pihak Damkar kerja full 24 jam dan penuh siaga dalam kejadian kebakaran di daerah setempat," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemberian gaji kepada petugas Damkar yang sebagai tenaga kontrak hanya mendapat gaji sebesar Rp1.000.000/bulan, seharusnya yang ideal gaji para tenaga kontrak Damkar diberikan sebesar Rp1.700.000/bulan.

Ia menjelaskan, untuk gaji sebesar Rp1.000.000/bulan pastilah dirasa kurang cukup, sebab kalau melihat petugas Damkar yang sudah menikah dan mempunyai anak bisa lebih dari satu, akan merasa tidak tercukupi, apalagi hanya tenaga kontrak.

Pekerjaan petugas Damkar selalu beresiko tinggi, apalagi tidak ada yang namanya jaminan sosial tenaga kerja, itu yang harus ditekankan dan disikapi bersama dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan para tenaga kontrak Damkar.

"Kami hanya berharap pemerintah kota bisa memikirkan hal itu dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasanarana Damkar yang masih dianggap kurang atau masih belum ideal dalam menunjang kinerja personilnya di lapangan."

(T.KR-RON/B/O001/O001)