
Kartu Pelajar Bisa Digunakan Untuk Memberikan Suara

Tapi untuk pemilih yang menggunakan KTP atau kartu pelajar ini diatur waktunya yaitu mulai pukul 12.00 siang...
Sampit, Kalteng, 23/11 (Antara) - Pemilih pemula dari kalangan pelajar yang belum masuk daftar pemilih bisa menggunakan kartu pelajar mereka untuk pendataan saat memberikan suara saat pemilu legislatif 9 April 2014.
"Saat ini mungkin mereka belum berusia 17 tahun sehingga belum punya KTP. Tapi jika nanti saat pemilu mereka sudah berusia 17 tahun, maka mereka berhak memberikan suara. Karena tidak punya KTP, kartu pelajar boleh digunakan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Benny Setia di Sampit, Sabtu.
Berdasarkan rapat pleno 1 November lalu, jumlah pemilih di Kotim yang masuk Daftar Pemilih Tetap sebanyak 317.651 orang. Pemilih yang belum terdaftar masih bisa diusulkan masuk dalam pemilih khusus hingga batas waktu 26 Maret mendatang.
Jika ternyata masih ada pemilih yang belum masuk daftar pemilih khusus, pemilih tersebut masih bisa menggunakan haknya dengan membawa KTP, kartu pelajar atau identitas lainnya saat memberikan suara ke tempat pemungutan suara.
"Tapi untuk pemilih yang menggunakan KTP atau kartu pelajar ini diatur waktunya yaitu mulai pukul 12.00 siang. Kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilu legislatif nanti," kata Benny.
Pemilih pemula memang menjadi perhatian KPU dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih pada saat pemilu nanti. Diperkirakan ada sekitar 35 persen pemilih pemula di Kabupaten Kotim yang memiliki hak suara.
Sosialisasi kepada pemilih pemula dilakukan dengan jemput bola ke sekolah dan kampus dengan harapan penyampaian sosialisasi bisa lebih efektif. Sosialisasi juga dilakukan dengan bahasa-bahasa yang sederhana sehingga bisa diterima dengan baik oleh pelajar dan mahasiswa.
Berbagai masalah disampaikan saat sosialiasi, mulai mekanisme pemilu, penyampaian informasi jumlah dan nama calon anggota legislatif, jumlah kursi di DPRD Kotim hingga cara pemberian suara saat pemilu legislatif 2014.
Sosialisasi ke sekolah-sekolah tersebut dianggap penting untuk menyasar para pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih pemula saat pemilu legislatif tahun depan.
(T.KR-NJI/C/H-KWR/H-KWR)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
