Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah
membuat peraturan baru untuk menghapus sistem kerja outsourcing atau alih daya.
"Agar segera menerbitkan peraturan baru yang substansinya menghapus outsourcing tenaga kerja yang bertentangan dengan undang-undang," kata Rieke di Jakarta, Selasa.
Rieke juga meminta pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekrjaan Kepada Perusahaan Lain.
Selain itu, dia juga meminta dicabutnya Surat Edaran Menakertrans
04/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans nomor 19 tahun
2012 karena menimbulkan multitafsir yang mengarah kepada pelanggaran UU
Ketenagakerjaan.
"Perlu merealisasikan pembentukan Satgas Outsourcing yang terdiri
dari Pemerintah bersama DPR dan melibatkan perwakilan serikat pekerja/
serikat buruh," ujarnya.
Rieke mengatakan perlu likuidasi dan pembubaran perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) provider outsourcing tenaga kerja di BUMN dan swasta yang melanggar Undang-undang.
Selain itu tenaga kerja outsourcing demi hukum hubungan kerjanya beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan yang merupakan pengguna.
Berita Terkait
Mahasiswa Unja membuat sabun cuci piring dari limbah kulit nanas
Selasa, 26 Maret 2024 13:55 Wib
Hasto: Putra Ganjar dan Putri Puan Maharani jadi Jurkam Muda Ganjar
Selasa, 18 Juli 2023 21:45 Wib
Google Doodle tampilkan sosok jurnalis Siti Latifah Herawati Diah
Minggu, 3 April 2022 13:17 Wib
Rachmawati disebut sosok nasionalis yang hargai perbedaan
Sabtu, 3 Juli 2021 15:01 Wib
Diduga minum desinfektan, 21 warga binaan keracunan
Sabtu, 12 Juni 2021 2:06 Wib
Lupus bisa dideteksi lewat SALURI
Senin, 10 Mei 2021 16:59 Wib
Alasan F-PDIP ganti Rieke Diah Pitaloka dari Baleg DPR
Rabu, 8 Juli 2020 18:02 Wib
Bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dipanggil KPK terkait kasus KTP-el
Selasa, 23 Juni 2020 13:39 Wib