
Buruh PT LAK Tidak Mendapatkan Perlindungan Kerja

Kami mendapatkan laporan dan pengakuan dari para buruh harian lepas PT LAK ternyata masih banyak tidak didaftarkan ke perusahaan asuransi sebagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja. Bahkan para pekerja tersebut tidak mendapatkan tempat tinggal yang l
Palangka Raya, 26/11 (Antara) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah mengatakan ribuan buruh harian lepas perusahan besar sawit PT Lifere Agro Kapuas, di Kabupaten Kapuas tidak mendapatkan perlindungan tenaga kerja yang harusnya sudah menjadi hak para pekerja.
"Kami mendapatkan laporan dan pengakuan dari para buruh harian lepas PT LAK ternyata masih banyak tidak didaftarkan ke perusahaan asuransi sebagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja. Bahkan para pekerja tersebut tidak mendapatkan tempat tinggal yang layak," kata Sekretaris SBSI Kalteng, Asep Eko DS, di Palangka Raya, Senin.
Hal itu terungkap ketika SBSI mengundang PT Jaminanan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Palangka Raya untuk memberikan sosialisasi hak-hak pekerja kepada ratusan tenaga buruh harian lepas PT LAK.
Untuk itu, Asep mendesak agar PT LAK bisa memberikan perlindungan atau mendaftarkan buruh-buruh tersebut ke Jamsostek sebagai bentuk perlindungan seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari ribuan buruh PT LAK hanya ratusan yang didaftarkan masuk Jamsostek, sedangkan ribuan tenaga harian lepas tersebut tidak mendapatkan fasilitas apa-apa kecuali penghasilan harian apabila dia bekerja. Bahkan sebagian mengaku tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan," ucap Asep.
Ia menjelaskan, SBSI Kalteng akan segera menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Kapuas untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Perusahaan tidak seharusnya memperlakukan para buruh dengan semaunya.
"Sudah jelas berdasarkan UU No.3 tahun 1992 apabila perusahaan tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek maka mendapatkan sanksi tegas. Kalau perlu perusahaan bisa mendapatkan rekomendasi pencabutan izin usahanya," ujar Asep.
Pihaknya menilai bahwa PT LAK yang ada di Kalteng hanya lebih banyak mempekerjakan tenaga buruh harian lepas untuk menghindari kewajiban perusahaan seperti yang diatur dalam Undang-undang.
Buruh harian lepas PT LAK hanya diperbolehkan bekerja dari Senin - Kamis, sedangkan Jumat - Minggu diliburkan sehingga gaji harian yang diterima masih di bawah upah minimum kabupaten.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Provinsi Kalteng tidak berdiam diri melihat ribuan buruh kondisinya cukup memprihatinkan tersebut, sudah sewajarnya Bupati bahkan Gubernur bisa memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila," demikian Asep.
(T.BK07/B/N001/N001)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
