Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran terdakwa (in absentia),
hukuman mati terhadap 10 pendukung Ikhwanul Muslimin (IM), Sabtu,
tetapi menunda hukuman terhadap pemimpinnya dan anggota utama lain, kata
sumber pengadilan itu.
Para terhukum itu terbukti bersalah,
termasuk melakukan penghasutan kekerasan dan menutup jalan raya penting
utama Kairo, dalam unjuk rasa setelah militer menggulingkan Presiden
Mohamed Moursi salah seorang pemimpin organisasi itu, Juli tahun lalu.
Ke-10 orang itu diduga bersembunyi saat aksi kekerasan pemerintah
terhadap kelompok itu sejak Moursi digulingkan. Salah seorang dari
mereka yang divonis itu adalah Abdul Rahman al-Barr, seorang anggota
Dewan Pimpinan Ikhwanul Muslimin, badan eksekutif gerakan itu.
Mohamed Abdel-Maqsoud, ulama Salafi terkenal yang lari ke Qatar
setelah Mousi digulingkan, juga dihukum tanpa kehadirannya. Demikian
diberitakan Reuters.
Rekomendasi hukuman mati di Mesir disampaikan kepada mufti besar
negara itu, yang memiliki wewenang agama tertinggi, untuk ditinjau.
Pengadilan dapat mengabaikan pendapatnya dan keputusannya dapat
dibanding.
Hakim Hassan Fareed mengatakan vonis bagi para terdakwa lainnya akan diumumkan dalam sidang 5 Juli.
Sejumlah 38 terdakwa termasuk Pemimpin Umum gerakan Islam itu
Mohamed Badie dan anggota senior Mohamed El-Beltagy bersama dengan
mantan menteri-menteri dari pemerintah Moursi. Kemudian, Al-Barr,
seorang pakar Muslim, diangkat oleh Ikhwanul Muslimin bagi posisi yang
berpengaruh mufti besar, ulama penting negara itu dalam pemerintah
Moursi.
Sementara itu "Matilah pengadilan militer!" teriak para terdakwa di ruang sidang pengadilan.
Berbicara
dari kurungan di mana para tahanan ditahan, Beltagy meneriakkan
kecaman-kecaman terhadap pengadilan itu, yang ia katakan melayani
kepentingan negara Mesir yang diperintah militer. Ia dijatuhi hukuman
satu tahun penjara April karena menghina pengadilan, hukuman pertama
dijatuhkan kepada seorang pemimpin organisasi itu sejak kelompok itu
dilarang.
Badie termasuk di antara 683 orang yang dihukum mati April lalu.
Ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dan para anggota pasukan
keamanan tewas sejak penggulingan Moursi dan ribuan orang lainnya
ditahan oleh pasukan keamanan.
Pegiat sekuler juga dipenjarakan, Komite untuk Perlindungan Wartawan
yang bermarkas di New York bulan lalu mengatakan 16 wartawan telah
dipenjarakan di Mesir.
Pemerintah yang didukung militer menggantikan Moursi menuduh
Ikhawanul Muslimin memicu aksi kekerasan. Kelompok itu membantah tuduhan
itu.
Pengeritik pengadilan mengatakan pengadilan itu adalah alat dalam tindakan keras negara terhadap para pembangkang.
Pengadilan belum lama ini mengukum ratusan terdakwa sering setelah
sidang singkat di mana bukti tidak cukup diberikan pihak jaksa, kata
kelompok hak asasi manusia.
Pegiat juga memprotes hukuman berat terhadap para terdakwa yang
pandangannya menentang pemerintah, dibandingkan dengan hukuman terhadap
pasukan keamanan yang dihukum ringankarena melakukan tindak kejahatan.
Pengadilan tinggi Kairo pada Sabtu membatalkan hukuman penjara
terhadap seorang perwira polisi yang bersalah terlibat tewasnya 39 orang
tahun lalu dalam aksi kekerasan politik, kata sumber-sumber pengadilan.
Tidak segera jelas apakah perwira polisi itu akan dibebaskan dari
penjara sambil menunggu satu pemeriksaan baru oleh kantor kejaksaan yang
diperintahkan oleh hakim.
(H-RN)
Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Pendukung IM
Salah seorang dari mereka yang divonis itu adalah Abdul Rahman al-Barr...