Logo Header Antaranews Kalteng

BPJS Kesehatan-Disnakertrans Teken MoU Program JKN

Kamis, 26 Juni 2014 06:32 WIB
Image Print

Palangka Raya, (Antara Kalteng) - Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Kesehatan Divisi Regional VIII menandatangani nota kesepahaman(MoU) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengahuntuk melaksanakan program jaminan kesehatan nasional di daerah itu.

Ini merupakan momentum penting dalam upaya meningkatkankesejahteraan masyarakat bidang kesehatan yang diamanatkan Undang-Undang (UU)No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kataKepala BPJS Kesehatan Regional VIII dr Tolopan Tobing, MM, CERG di PalangkaRaya, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan usai penandatanganan notakesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng yang dihadiri Kepala Cabang BPJSKesehatan Palangka Raya Adrika Wendi, dan sejumlah pejabat teras di provinsiyang dijuluki Bumi Tambun Bungai tersebut.

Kesepahaman itu ditandatangani Kepala BPJS KesehatanRegional VIII dr Tolopan Tobing, MM, CERG dan Kadisnakertrans Kalteng Drs HardyRampay, M. Si, yang disaksikan antara lain Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Kalteng Hernica Rassan, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja SeluruhIndonesia (KSPSI) Albert Salatan.

Nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk melaksanakanperaturan pemerintah No.85/2013 tentang Tata Cara Hubungan Antarlembaga BPJS,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng sebagai upayapenegakan hukum dan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsitersebut.

Tolopan Tobing mengatakan kesepakatan ini diharapkan dapatmempercepat penyebaran kabar mengenai program Jaminan Kesehatan Nasionak (JKN),dan kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJSKesehatan yang pada 2016 nanti wajib bagi semua perusahaan yang beroperasi diIndonesia.

"Jadi, pada 2016 nanti tidak ada lagi perusahaan yangmengabaikan amanat UU tersebut. Semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannyamenjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri.Bahwa sekarang ada perusahaan yang mendaftarkan seorang karyawan itu sebuahkenyataan," ujarnya.

Sementara Kadisnakertrans Kalteng Drs Hardy Rampay, M. Simenyatakan menyambut baik kerja sama yang terjalin tersebut dengan harapanupaya menyampaikan informasi mengenai kewajiban perusahaan seperti diamanatkanUU No.24/2011 dan peraturan pemerintah No.85/2013 dapat terlaksana dengan baikdi masa mendatang.

"Terkait dengan masalah ini, nanti akan saya laporkankepada Gubernur Agustin Teras Narang yang sebelumnya sudah mengeluarkaninstruksi terkait BPSJ ketenagakerjaan. Jika nanti diperlukan instruksi terkaitpelaksanaan BPJS Kesehatan, saya akan sampaikan kepada Gubernur Agustin TerasNarang," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026