Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Seruyan Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 11 September 2014 22:35 WIB
Image Print
Ilustrasi, Warga menunjukkan E-KTP (istimewa)
....berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, e-KTP diberlakukan seumur hidup,"

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menegaskan bahwa KTP eletronik (e-KTP) yang telah diterima warga berlaku seumur hidup.

"Jadi tidak lagi harus repot-repot mengganti e-KTP miliknya setiap lima tahun. Sebab, berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, e-KTP diberlakukan seumur hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim, di Kuala Pembuang, Kamis.

Ia mengatakan memang berdasarkan bukti fisik di e-KTP tertera tanggal masa berlakunya selama lima tahun, namun karena ada perubahan dalam UU Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan berubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang administrasi kependudukan untuk e-KTP berlaku seumur hidup.

"Untuk e-KTP yang sudah keluar dan tertera tanggal masa berlakunnya saat ini memang tidak menjadi masalah, jika masa berlaku e-KTP tersebut sudah habis maka secara otomatis berubah, namun walaupun tidak dilakukan perubahan e-KTP tersebut masih bisa digunakan," katanya.

Namun perputaran waktu dan perkembangan penduduk biasanya banyak perubahan yang terjadi misalnya status perkawinan, alamat dan sebagainya, dan saat itulah nanti pemilik e-KTP mengusulkan perubahan masa berlaku tersebut.

"Akan tetapi walau tidak dirubah masih bisa digunakan," katanya.

Dijelaskannya, untuk jumlah wajib KTP di Seruyan sebanyak 124.418 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 66.390 jiwa dan perempuan sebanyak 58.028 jiwa.

"Adapun untuk kepemilikan KTP SIAK sejak Januari hingga Agustus 2014 ini sebanyak 38.47 orang sedangkan untuk e-KTP berjumlah sebanyak 80.055 orang," katanya.

(T.KR-JWM/C/H-KWR/H-KWR)



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026